TNI bantah perwiranya jadi beking tersangka perundungan Ivan Sugianto

id Ivan Sugianto,tersangka perundungan,Kapuspen TNI,Mayjen Hariyanto,perwira menengah TNI

TNI bantah perwiranya jadi beking tersangka perundungan Ivan Sugianto

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto. ANTARA/HO-Pusat Penerangan TNI.

Rekaman video itu pun memancing kemarahan publik, yang kemudian menuntut kepolisian bergerak mengusut kasus perundungan tersebut. Ivan sempat mengeluarkan pernyataan maaf yang dia tujukan kepada korban, keluarga korban, sekolah, dan masyarakat Indonesia.

Terlepas dari pernyataan maaf itu, Polrestabes Surabaya pada Kamis (14/11) menangkap Ivan di Bandara Juanda setelah dia terbang dari Jakarta untuk pulang ke Surabaya. Polrestabes Surabaya saat itu telah memeriksa 11 saksi dan gelar perkara, yang keduanya menjadi dasar keyakinan penyidik menetapkan Ivan sebagai tersangka.

Ivan kemudian diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik, kemudian dia pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya. Tersangka perundungan anak itu terancam dijerat pasal berlapis yang hukumannya dapat mencapai 3 tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TNI bantah perwiranya jadi beking tersangka perundungan Ivan Sugianto

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.