Sebelumnya, Selasa (10/9), Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Pilkada ulang direncanakan pada September 2025
Berita Terkait
Menkum tegaskan ibu kota masih di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Selasa, 19 November 2024 15:43 Wib
Bakamla pastikan tak ada kapal penjaga pantai China di Natuna Utara
Senin, 18 November 2024 15:29 Wib
Usulan pembentukan badan khusus urusan sawit
Senin, 18 November 2024 13:09 Wib
RI komitmen dukung perdagangan yang adil di Asia Pasifik
Minggu, 17 November 2024 9:27 Wib
Pemkab OKU Timur beri makanan sehat bergizi gratis kepada pelajar
Sabtu, 16 November 2024 20:53 Wib
Presiden Vietnam uber Prabowo demi ajak foto bersama dengan menterinya
Sabtu, 16 November 2024 12:56 Wib
Ekonom proyeksikan surplusperdagangan RI capai 2,74 miliar dolar AS
Jumat, 15 November 2024 10:14 Wib
Prabowo-Biden tegaskan komitmen kerja sama pertahanan
Rabu, 13 November 2024 21:04 Wib