Sebelumnya, Selasa (10/9), Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Pilkada ulang direncanakan pada September 2025
Berita Terkait
Prabowo-Biden tegaskan komitmen kerja sama pertahanan
Rabu, 13 November 2024 21:04 Wib
DPR minta kejelasan kasus Tom Lembong saat buka rapat dengan Kejagung
Rabu, 13 November 2024 13:52 Wib
KSAL beri sinyal beli alutsista China selepas dampingi RI 1 ke Beijing
Selasa, 12 November 2024 11:51 Wib
Kementerian Kebudayaan RI pacu pemanfaatan produk budaya di Palembang
Selasa, 12 November 2024 8:31 Wib
KPU segera berkoordinasi dengan pemerintah terkait libur pada pilkada
Sabtu, 9 November 2024 10:10 Wib
Polres OKU Timur beri makanan sehat bergizi ke pelajar sekolah
Jumat, 8 November 2024 19:24 Wib
Menbud siap daftarkan tiga kebudayaan Indonesia ke UNESCO
Rabu, 6 November 2024 16:45 Wib
Hujan awal November tandai berakhirnya tren suhu panas RI
Selasa, 5 November 2024 16:03 Wib