Ia menyebut, selanjutnya Polresta Bogor Kota akan memanggil pihak sekolah mulai dari pejabat sekolah, hingga guru yang bisa memberikan kesaksian atau membuat terang kejadian ini.
Aji mengatakan, terduga pelaku kemungkinan akan dipanggil terakhir setelah kejadiannya runut, baru kemudian diminta kesaksiannya.
“Jadi kita akan mempertanyakan atau yang bersangkutan untuk mempertanyakan kesaksian-kesaksian yang disaksikan oleh para saksi,” jelasnya.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi yang telah dilakukan, didapatkan beberapa petunjuk yang mengarah ke Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Selain itu, kata dia, masih dari keterangan para saksi, dugaan pemukulan ini terjadi pada pekan lalu saat ada kegiatan majelis. Saat itu, korban ribut dalam majelis tersebut sehingga diberitahu oleh terduga pelaku.
“Diingatkan oleh yang bersangkutan, kemudian tidak mendengar, lalu melakukan menjewer, kemudian memukul. Cuman kita masih dalami apakah memang betul kejadiannya seperti itu,” ucapnya.
Berita Terkait
Polres OKU ungkap kasus TPPO, korban masih di bawah umur
Sabtu, 23 November 2024 8:00 Wib
Australia buat RUU larang anak di bawah 16 tahun gunakan media sosial
Kamis, 21 November 2024 16:22 Wib
Polres Musi Rawas tangani kasus ayah aniaya anaknya usia tiga tahun
Rabu, 20 November 2024 15:59 Wib
Cara menghitung nafas cepat untuk deteksi pneumonia pada anak
Senin, 18 November 2024 14:41 Wib
Ahli: Makanan manis punya daya tarik tinggi bagi anak
Jumat, 15 November 2024 8:44 Wib
Kilang Pertamina Plaju gelar syukuran HUT ke-7 PT KPI dengan santuni 300 anak yatim
Kamis, 14 November 2024 22:10 Wib
Polri tangkap pelaku pemaksa anak sujud dan menggoggong
Kamis, 14 November 2024 19:34 Wib
Pemkot Palembang beri pelatihan tenun songket bagi anak putus sekolah
Selasa, 12 November 2024 16:35 Wib