Ia menyebut, selanjutnya Polresta Bogor Kota akan memanggil pihak sekolah mulai dari pejabat sekolah, hingga guru yang bisa memberikan kesaksian atau membuat terang kejadian ini.
Aji mengatakan, terduga pelaku kemungkinan akan dipanggil terakhir setelah kejadiannya runut, baru kemudian diminta kesaksiannya.
“Jadi kita akan mempertanyakan atau yang bersangkutan untuk mempertanyakan kesaksian-kesaksian yang disaksikan oleh para saksi,” jelasnya.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi yang telah dilakukan, didapatkan beberapa petunjuk yang mengarah ke Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Selain itu, kata dia, masih dari keterangan para saksi, dugaan pemukulan ini terjadi pada pekan lalu saat ada kegiatan majelis. Saat itu, korban ribut dalam majelis tersebut sehingga diberitahu oleh terduga pelaku.
“Diingatkan oleh yang bersangkutan, kemudian tidak mendengar, lalu melakukan menjewer, kemudian memukul. Cuman kita masih dalami apakah memang betul kejadiannya seperti itu,” ucapnya.
Berita Terkait
Pemkab OKU dan SEAMEO CECCEP fokus literasi anak usia dini
Kamis, 31 Oktober 2024 13:56 Wib
Pasutri aniaya anak hingga patah tulang
Kamis, 31 Oktober 2024 8:47 Wib
Dokter: Seribu hari pertama jadi periode emas tumbuh kembang anak
Selasa, 29 Oktober 2024 17:11 Wib
Pelaku penyanderaan anak lakukan pencabulan terhadap korban
Selasa, 29 Oktober 2024 16:24 Wib
Museum sebaiknya punya program untuk anak dan orang tua
Selasa, 29 Oktober 2024 13:23 Wib
Pemkab Muara Enim latih 60 orang aktivis perlindungan anak
Senin, 28 Oktober 2024 8:25 Wib
Tiktokers Vadel datangi KemenPPPA komunikasikan kasus menjeratnya
Rabu, 23 Oktober 2024 15:06 Wib
Polisi gandeng dokter RSCM untuk usut kasus aborsi anak artis Nikita Mirzani
Selasa, 22 Oktober 2024 16:50 Wib