Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Analyst Trading/Market Research liquefied natural gas (LNG) Trading PT Pertamina 2012-2014 Dendy Romulo Ritonga (DRR) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina (Persero).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama FA dan DRR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut informasi yang dihimpun saksi lainnya adalah Junior Trader LNG Trading 2013-2015 Farizka Ariesta (FA).
Pemeriksaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) dalam kurun waktu 2011—2014.
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah memanggil beberapa saksi yang merupakan pejabat Pertamina di periode terjadi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Salah satunya adalah Komisaris PT Pertamina (Persero) periode 2013-2014 A. Edy Hermantorom yang didalami soal pengadaan LNG tanpa ada izin dan persetujuan komisaris dan RUPS (rapat umum pemegang saham).
Berita Terkait
Kejari OKI menetapkan tersangka korupsi dana hibah Panwaslu
Rabu, 11 Desember 2024 21:49 Wib
Kejari OKU bagikan souvenir anti korupsi kepada pengguna jalan
Rabu, 11 Desember 2024 18:46 Wib
Eks Kadis ESDM Suranto divonis 4 tahun penjaraterkait korupsi timah
Rabu, 11 Desember 2024 16:44 Wib
Kejari OKU Timur bagikan stiker antikorupsi ke pengguna jalan
Selasa, 10 Desember 2024 10:49 Wib
Kejagung periksa pejabat Kemendag terkait kasus impor gula
Selasa, 10 Desember 2024 10:05 Wib
Diskominfo Palembang bikin website lapor anti korupsi
Senin, 9 Desember 2024 23:00 Wib
Kejari tetapkan satu tersangka kasus korupsi dana CSR PLN
Senin, 9 Desember 2024 15:59 Wib
KetuaKPK: Pemeriksaan LHKPN masih temukan indikasi korupsi
Senin, 9 Desember 2024 13:14 Wib