
KPK panggil analis trading Pertamina soal pengadaan gas alam cair
Senin, 28 Oktober 2024 16:52 WIB

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama FA dan DRR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut informasi yang dihimpun saksi lainnya adalah Junior Trader LNG Trading 2013-2015 Farizka Ariesta (FA).
Pemeriksaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) dalam kurun waktu 2011—2014.
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah memanggil beberapa saksi yang merupakan pejabat Pertamina di periode terjadi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Salah satunya adalah Komisaris PT Pertamina (Persero) periode 2013-2014 A. Edy Hermantorom yang didalami soal pengadaan LNG tanpa ada izin dan persetujuan komisaris dan RUPS (rapat umum pemegang saham).
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
