Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.
“Pada hari ini, tanggal 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Ketiga hakim tersebut diketahui bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selain tiga hakim, lanjutnya, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.
“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata dia.
Berita Terkait
Kejagung periksa mantan Dirjen Perhubungan Darat terkait kasus MBZ
Jumat, 4 Oktober 2024 8:32 Wib
Menpora bantah koordinasi dengan Kejagung terkait korupsi di PON 2024
Sabtu, 14 September 2024 11:32 Wib
Kejagung tanggapi keberatan artis Sandra Dewi soal tas mewah disita
Rabu, 24 Juli 2024 14:35 Wib
Kejagung tegaskan status artis Sandra Dewi masih saksi
Rabu, 5 Juni 2024 20:13 Wib
Kejagung dalami asal emas ilegal 109 ton masuk ke PT Antam
Rabu, 5 Juni 2024 11:25 Wib
Kejagung tetapkan mantan Dirjen MinerbaESDM tersangka korupsi timah
Rabu, 29 Mei 2024 13:02 Wib
Menkopolhukam: Permasalahan Polri dan Kejagung sedang didalami
Selasa, 28 Mei 2024 16:31 Wib
Kejagung periksa artis Sandra Dewi terkait kepemilikan pesawat jet
Kamis, 16 Mei 2024 6:41 Wib