Tawuran makan korban jiwa, 20 remaja geng motor ditetapkan jadi tersangka

id Geng motor,Polrestabes Medan,Kejari Medan

Tawuran makan korban jiwa, 20 remaja geng motor ditetapkan jadi  tersangka

Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setiawan (kedua kanan) beserta jajaran menunjukkan barang bukti tawuran, di Jalan Orde Baru, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (21/10/2024). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Gidion menekankan bahwa para tersangka yang masih di bawah umur akan mengikuti undang-undang perlindungan anak, dan sistem peradilan anak.

"Sementara itu, satu pelaku dewasa masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) dan diduga sebagai pelaku utama," tuturnya.

Ia juga menjelaskan peristiwa tawuran ini terjadi pada 19 Oktober 2024 ketika dua kelompok motor melakukan penyerangan terhadap kelompok motor Simple Life.

Dari penggerebekan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong baju pramuka, satu stik baseball, tiga bilah celurit, satu bilah parang, satu batang kayu, dan delapan unit sepeda motor.

Gildon mengatakan pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas kelompok kejahatan jalanan yang mengganggu ketertiban umum, khususnya di Kota Medan dan sekitarnya.

"Kita akan bubarkan sampai ke sel-selnya, dan membasmi sampai markasnya dengan melakukan tindakan tegas," kata Gidion Arif Setiawan.
​​​​​​​