Tawuran makan korban jiwa, 20 remaja geng motor ditetapkan jadi tersangka

id Geng motor,Polrestabes Medan,Kejari Medan

Tawuran makan korban jiwa, 20 remaja geng motor ditetapkan jadi  tersangka

Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setiawan (kedua kanan) beserta jajaran menunjukkan barang bukti tawuran, di Jalan Orde Baru, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (21/10/2024). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Medan (ANTARA) -

Kepolisian Resor (Polres) Deli Serdang menetapkan sebanyak 20 remaja sebagai tersangka anggota geng motor terlibat tawuran yang menewaskan seorang remaja berinisial SF (18), di Jalan Orde Baru, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Para pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan melakukan kekerasan secara bersama-sama yang berujung pada kematian korban," kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, di Medan, Senin.

Dari sebanyak 20 tersangka anggota geng motor yang ditahan ini, kata dia, terdiri atas tiga kelompok geng motor, yakni Simple Life, Pemuda Mistery Diski, dan Wak Drong.

Namun, ada 17 tersangka ditetapkan Polrestabes Medan sebagai pelaku tawuran ini masih berstatus anak di bawah umur.

"Atas peristiwa ini, kita mengamankan 20 orang, di antaranya tiga orang dewasa dan 17 lainnya berusia di bawah umur. Para tersangka ini berasal dari tiga kelompok geng motor," ujar dia.