Puluhan kendaraan roda dua tersebut mengalami mati mesin, setelah mengisi BBM Pertamax di Pertashop yang diduga karena bahan bakar tercampur dengan air.
"Terkait kejadian tersebut, pihak Pertashop bersedia bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan kendaraan," kata Nikho.
Menurutnya, saat ini Pertashop itu telah menghentikan operasional penyaluran serta melakukan pengecekan pada tangki Pertashop.
Pertamina juga tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pihak lembaga penyalur maupun transportir jika terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi tersebut, kata dia, mulai dari surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan usaha.
"Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memohon maaf atas kejadian ini. Jika konsumen menemukan pelayanan lembaga penyalur yang tidak semestinya, maka bisa melaporkan melalui call center 135," katanya menegaskan.
