Indonesia, kata dia melanjutkan, adalah negara yang mendasarkan diri pada Pancasila dengan sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia menyampaikan pula bahwa Pasal 29 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan bebas menjalankan ajaran agamanya dan negara berkewajiban menjaminnya.
Ia lalu menekankan menolak atau membenci seseorang yang menjalankan praktik ajaran agamanya sama saja dengan meremehkan praktik Pancasila dan melabrak UUD NRI 1945.
“Para oknum pejabat atau siapa pun di negeri ini yang menghambat orang lain menjalankan ajaran agamanya patut dipertanyakan sikap kewarganegaraannya, dan juga jiwa kebangsaannya,” kata Fahmy.
Ia mengingatkan bahwa sikap buruk itu berpotensi menimbulkan kegaduhan, perpecahan, dan menyuburkan kebencian antar-sesama anak bangsa.
Sebelumnya, pihak RS Medistra telah menyampaikan mengontrol proses rekrutmen imbas larangan pelamar tenaga kesehatan memakai hijab menjadi langkah evaluasi dan pelayanan yang lebih baik.
"Ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi," kata Direktur RS Medistra Agung Budisatria di Jakarta, Senin (2/9).
Agung mengatakan pihaknya meminta maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Kini, kata dia hal tersebut kini tengah dalam penanganan manajemen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR minta pemerintah pastikan diskriminasi tak terjadi lagi