Sementara, penangkaran burung walet berada di lantai atas yang sebagian besar izin usahanya sudah kadaluarsa sejak tahun 2010.
Firdaus menyampaikan bahwa semua izin puluhan usaha yang diperiksa sudah kedaluarsa dan pemilik usaha akan diminta untuk mengurus perpanjangan izin melalui ketua paguyuban penangkaran burung walet.
"Kami akan mengundang seluruh pemilik usaha untuk memperbarui izin mereka dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," tegasnya.
Dinas Kesehatan OKU juga telah meminta keterangan mengenai metode pembersihan kotoran burung walet, namun belum ada kesimpulan mengenai dampak lingkungan dan kesehatan dari usaha tersebut.
"Kami akan terus memantau perkembangan dan memastikan semua usaha penangkaran burung walet mematuhi regulasi yang berlaku untuk menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar," ujarnya.
Tim terpadu sidak penangkaran sarang burung walet di OKU
![Tim terpadu sidak penangkaran sarang burung walet di OKU](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2024/08/20/IMG-20240820-WA0046_2.jpg)
Tim Terpadu Pemkab OKU sidak usaha penakaran burung walet di kawasan Pasar Atas Baturaja, Selasa. (ANTARA/Edo Purmana)