Sementara, penangkaran burung walet berada di lantai atas yang sebagian besar izin usahanya sudah kadaluarsa sejak tahun 2010.
Firdaus menyampaikan bahwa semua izin puluhan usaha yang diperiksa sudah kedaluarsa dan pemilik usaha akan diminta untuk mengurus perpanjangan izin melalui ketua paguyuban penangkaran burung walet.
"Kami akan mengundang seluruh pemilik usaha untuk memperbarui izin mereka dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," tegasnya.
Dinas Kesehatan OKU juga telah meminta keterangan mengenai metode pembersihan kotoran burung walet, namun belum ada kesimpulan mengenai dampak lingkungan dan kesehatan dari usaha tersebut.
"Kami akan terus memantau perkembangan dan memastikan semua usaha penangkaran burung walet mematuhi regulasi yang berlaku untuk menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar," ujarnya.
Berita Terkait
Muba berikan modal usaha ke 38 kelompok usaha bersama
Jumat, 13 September 2024 19:30 Wib
Kemenkumham Sumsel bangun kesadaran atas legalitas produk UMKM
Selasa, 10 September 2024 9:00 Wib
Baznas OKU gulirkan Program ZChicken bagi pelaku usaha ayam goreng
Senin, 9 September 2024 7:51 Wib
Pemkab OKU Timur salurkan bantuan UEP untuk keluarga prasejahtera
Senin, 2 September 2024 21:24 Wib
BRI Regional Palembang salurkan KUR Rp4,4 triliun di tiga provinsi
Jumat, 30 Agustus 2024 17:26 Wib
OKU berikan kemudahan proses perizinan melalui aplikasi OSS
Sabtu, 10 Agustus 2024 9:32 Wib
OKU Timur wujudkan UMKM naik kelas
Selasa, 6 Agustus 2024 21:01 Wib
161 keluarga pra sejahtera OKU Timur terima bantuan UEP
Senin, 5 Agustus 2024 22:45 Wib