Jaksa terima laporan dugaan pungli di MAN 1 OKU

id Pungutan liar, lembaga swadaya masyarakat, laporan pungli, Kejari OKU, Kantor Kementerian Agama, MAN 1 OKU

Jaksa terima laporan dugaan pungli di MAN 1 OKU

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat menerima kedatangan puluhan masa aksi demo terkait pungli di Sekolah MAN 1 OKU, Kamis. (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menerima laporan dugaan pungutan liar (pungli) di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 OKU yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) wilayah setempat.

"Kami segera menindaklanjuti laporan LSM RIB OKU ini terkait adanya dugaan pungli di MAN 1 OKU," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat saat menerima puluhan masa yang menggelar aksi demo di kantor kejaksaan setempat, Kamis.

Choirun berjanji akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan pungli dari masyarakat tersebut sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada.

Ia juga meminta agar koordinator aksi unjuk rasa dalam hal ini Ketua LSM RIB Leo Nardo untuk menyiapkan bukti-bukti serta saksi-saksi terkait dugaan kasus pungli tersebut.

"Kasus ini akan saya limpahkan ke Bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU untuk diproses lebih lanjut," tegasnya.

Sementara, puluhan massa yang tergabung dalam LSM RIB melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kemenag dan Kejaksaan Negeri OKU terkait dugaan pungli terhadap siswa di MAN 1 OKU.

Ketua LSM RIB OKU, Leo Nardo mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan pihaknya menemukan adanya dugaan pungli di MAN I OKU yang dilakukan oleh pihak sekolah bekerjasama dengan komite di sekolah setempat.

Dugaan pungli itu antara lain uang pembangunan perpustakaan dengan nominal pungutan untuk siswa kelas I sebesar Rp650 ribu/siswa, siswa kelas II Rp400 ribu/siswa dan kelas III Rp250 ribu per siswa.

Kemudian ada juga uang sumbangan legalisir ijazah untuk siswa kelas III sebesar Rp800 ribu/siswa, pembangunan masjid senilai Rp1,2 juta/siswa dan uang bimbingan belajar (bimbel) sekitar Rp600 ribu per siswa

"Banyak sekali wali murid yang keberatan dan mengadukan hal tersebut kepada kami. Oleh sebab itu kami melaporkan dugaan pungli ini ke Kejari OKU untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) OKU, Muhammad Ali mengaku pihaknya sangat berterima kasih atas adanya laporan dari LSM RIB OKU dan berjanji segera menindaklanjutinya.

"Kami segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki laporan ini. Kami juga akan meminta klarifikasi dengan pihak MAN 1 OKU serta komitenya terkait masalah tersebut," ujarnya.