Imigrasi Palembang gelar layanan paspor di Legal Ekspo Pengayoman
Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan membuka layanan pembuatan paspor di arena Legal Ekspo menyambut Hari Pengayoman ke-79 di salah satu mal di Kota Palembang pada 2-4 Agustus 2024.
Pembukaan Legal Ekspo dan pelayanan pembuatan paspor pada hari pertama di salah satu mal Palembang Jumat, ditandai dengan pelayanan kepada Staf Ahli Wali Kota Palembang Sadaruddin disaksikan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani, serta Kadiv Admimistrasi Rahmi Widhiyanti, dan Kepala Kantor Imigrasi Palembang Khairil Mirza.
Khairil Mirza pada kesempatan itu menjelaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada 79 pemohon setiap hari selama dibukanya Legal Ekspo sesuai usia peringatan Hari Pengayoman yang jatuh pada 19 Agustus 2024 itu.
Bagi masyarakat yang akan membuat paspor dapat mendaftar melalui aplikasi pelayanan daring M Paspor dengan kuota 50 orang, dan bagi masyarakat yang tergolong lansia, ibu hamil, bayi/anak-anak, dan disabilitas, bisa datang langsung di area Legal Ekspo dengan kuota 29 orang setiap harinya disediakan untuk kelompok prioritas itu.
Bagi pemohon paspor baru wajib membawa KTP-E, KK, akte kelahiran, atau ijazah sekolah, atau buku nikah, sedangkan untuk penggantian buku paspor cukup membawa KTP-E dan paspor lama.
"Mengenai biaya pembuatan paspor, bagi masyarakat yang mengajukan permohonan paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp350.000, dan paspor elektronik (e-Pasport) Rp650.000," kata Kepala Imigrasi Mirza.
Sementara Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani menjelaskan, pelayanan paspor dan kegiatan ekspo ini untuk mendekatkan kepada masyarakat serta mengenalkan berbagai pelayanan jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel.
"Selama ini masyarakat mengenal layanan Kanwil Kemenkumham Sumsel hanya pembinaan narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) dan keimigrasian, padahal banyak layanan lainnya," ujarnya.
Menurut dia, pelayanan lainnya yang dapat diperoleh masyarakat dari Kemenkumham yakni pendaftaran hak kekayaan intelektual baik secara perorangan maupun kelompok (komunal).
Kemudian pendaftaran merek usaha/dagang, dan pengajuan pembentukan badan hukum usaha perseroan perseorangan, serta layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang mengalami masalah hukum.
Melalui kegiatan Legal Ekspo yang digelar di mal itu diharapkan dapat diketahui secara luas dan dimanfaatkan secara optimal oleh semua pihak dan lapisan masyarakat.
"Kegiatan ekspo dan pelayanan paspor di pusat keramaian itu digelar juga oleh 126 Kantor Imigrasi seluruh Indonesia untuk menyambut Hari Pengayoman yang selama ini dikenal Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) atau Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM, juga menyemarakkan HUT RI tahun ini," kata Ika Ahyani.
Pembukaan Legal Ekspo dan pelayanan pembuatan paspor pada hari pertama di salah satu mal Palembang Jumat, ditandai dengan pelayanan kepada Staf Ahli Wali Kota Palembang Sadaruddin disaksikan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani, serta Kadiv Admimistrasi Rahmi Widhiyanti, dan Kepala Kantor Imigrasi Palembang Khairil Mirza.
Khairil Mirza pada kesempatan itu menjelaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada 79 pemohon setiap hari selama dibukanya Legal Ekspo sesuai usia peringatan Hari Pengayoman yang jatuh pada 19 Agustus 2024 itu.
Bagi masyarakat yang akan membuat paspor dapat mendaftar melalui aplikasi pelayanan daring M Paspor dengan kuota 50 orang, dan bagi masyarakat yang tergolong lansia, ibu hamil, bayi/anak-anak, dan disabilitas, bisa datang langsung di area Legal Ekspo dengan kuota 29 orang setiap harinya disediakan untuk kelompok prioritas itu.
Bagi pemohon paspor baru wajib membawa KTP-E, KK, akte kelahiran, atau ijazah sekolah, atau buku nikah, sedangkan untuk penggantian buku paspor cukup membawa KTP-E dan paspor lama.
"Mengenai biaya pembuatan paspor, bagi masyarakat yang mengajukan permohonan paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp350.000, dan paspor elektronik (e-Pasport) Rp650.000," kata Kepala Imigrasi Mirza.
Sementara Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani menjelaskan, pelayanan paspor dan kegiatan ekspo ini untuk mendekatkan kepada masyarakat serta mengenalkan berbagai pelayanan jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel.
"Selama ini masyarakat mengenal layanan Kanwil Kemenkumham Sumsel hanya pembinaan narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) dan keimigrasian, padahal banyak layanan lainnya," ujarnya.
Menurut dia, pelayanan lainnya yang dapat diperoleh masyarakat dari Kemenkumham yakni pendaftaran hak kekayaan intelektual baik secara perorangan maupun kelompok (komunal).
Kemudian pendaftaran merek usaha/dagang, dan pengajuan pembentukan badan hukum usaha perseroan perseorangan, serta layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang mengalami masalah hukum.
Melalui kegiatan Legal Ekspo yang digelar di mal itu diharapkan dapat diketahui secara luas dan dimanfaatkan secara optimal oleh semua pihak dan lapisan masyarakat.
"Kegiatan ekspo dan pelayanan paspor di pusat keramaian itu digelar juga oleh 126 Kantor Imigrasi seluruh Indonesia untuk menyambut Hari Pengayoman yang selama ini dikenal Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) atau Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM, juga menyemarakkan HUT RI tahun ini," kata Ika Ahyani.