Ia menjelaskan, dari hasil tangkapan tersebut, pihaknya telah melimpahkan dan menyerahkan barang bukti kulit ular kepada pihak karantina Lampung.
"Sekitar pukul 12 siang, petugas menemukan enam ratus lembar kulit ular piton dalam truk tronton tersebut tidak melaporkan muatan ini kepada petugas karantina," kata Kepala Karantina Kasatpel Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso.,
Sopir truk berinisial S saat ini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap lalu lintas produk hewan harus dilengkapi dokumen resmi.