Polisi terima penyerahan senpi dari tokoh pemuda Kertapati

id Kertapati Palembang,Senpi di Palembang,Polrestabes Palembang,senjata api,Kapolsek Kertapati,Iptu Angga Kurniawan,tokoh pemuda

Polisi terima penyerahan senpi dari tokoh pemuda Kertapati

Aparat Kepolisian Palembang, Sumatera Selatan(Sumsel) menerima penyerahan senjata api atau senpi dari tokoh pemuda Kertapati, (Rabu, 17/07/2024).  (ANTARA/ HO - Polsek Kertapati)

Palembang (ANTARA) -
Aparat Kepolisian Palembang, Sumatera Selatan(Sumsel) menerima penyerahan senjata api (senpi) ilegal dari tokoh pemuda Kertapati.
 
"Kami menerima sebuah senpi dari tokoh pemuda Kertapati Palembang beserta empat butir peluru," kata Kapolsek Kertapati Palembang Iptu Angga Kurniawan dikonfirmasi di Palembang Rabu.

Ia mengimbau semua warga di wilayah hukum  Kertapati untuk juga melakukan hal yang sama dan menyerahkan apabila memiliki senpi untuk menjaga situasi kondisi keamanan masyarakat atau Kamtibmas.

Tokoh Pemuda Kertapati, Asnaini mengatakan latar belakang penyerahan senpi secara sukarela ini karena pendekatan humanis yang dilakukan oleh Polsek Kertapati baik melalui Babinkamtibmas nya sehingga menimbulkan kesadaran bagi masyarakat khususnya di Kecamatan Kertapati.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah(Polda) Sumatera Selatan(Sumsel) meminta warga untuk melaporkan apabila mengetahui atau ada informasi oknum yang menyimpan senjata api , menyusul ditangkapnya seorang ASN yang memiliki empat pucuk senpi ilegal. "Senjata api sangat berbahaya jika berada pada orang atau pihak yang tidak berwenang untuk memiliki dan menggunakannya. Oleh karenanya kami meminta kepada masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui informasi oknum yang menyimpan senjata api atau senpi ilegal," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto.

Ia menambahkan agar menyerahkan secara sukarela kepada kepolisian jika menyimpan atau menguasai senjata api ilegal. Karena dengan menyerahkannya secara sukarela maka kepolisian tidak akan mengenakan hukuman sebagaimana  pasal yang berlaku.

Akan tetapi apabila kepolisian menangkap melalui upaya yang dilakukan tanpa ada unsur penyerahan bisa terancam hukuman penjara selama 10 tahun merujuk pada Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Bisa dibayangkan seseorang tanpa kapasitas dan tanpa pengetahuan memiliki dan menyimpan senjata api maka sangat membahayakan di belahan dunia manapun," katanya.