
Polisi terima penyerahan senpi dari tokoh pemuda Kertapati
Rabu, 17 Juli 2024 15:00 WIB

Ia menambahkan agar menyerahkan secara sukarela kepada kepolisian jika menyimpan atau menguasai senjata api ilegal. Karena dengan menyerahkannya secara sukarela maka kepolisian tidak akan mengenakan hukuman sebagaimana pasal yang berlaku.
Akan tetapi apabila kepolisian menangkap melalui upaya yang dilakukan tanpa ada unsur penyerahan bisa terancam hukuman penjara selama 10 tahun merujuk pada Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Bisa dibayangkan seseorang tanpa kapasitas dan tanpa pengetahuan memiliki dan menyimpan senjata api maka sangat membahayakan di belahan dunia manapun," katanya.
Pewarta : M. Imam Pramana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
