"Penertiban secara intens terkait tindakan perjudian akan terus dilakukan untuk memastikan wilayah hukum Polres OKU Timur benar-benar bebas dari perjudian," tegasnya.
"Kami juga menggelar razia ponsel bagi seluruh personel jajaran Polres OKU Timur untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam perjudian secara daring," tegasnya.
Pihaknya akan memberikan tindakan tegas bagi para pelaku judi online maupun offline sesuai hukum yang berlaku guna memberikan efek jera.
Untuk judi konvensional pelaku dapat dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta.
"Sedangkan, untuk pelaku judi online dapat dijerat tindak pidana berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegas dia.
Polres OKU Timur berkomitmen berantas judi daring
![Polres OKU Timur berkomitmen berantas judi daring](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2024/06/19/IMG-20240610-WA0024.jpg)
Polres OKU menggelar razia telepon genggam milik anggota untuk mencegah judi online, Rabu. (ANTARA/Edo Purmana/24)