Polda Jambi terapkan pasal pembelaan terpaksa kepada pria yang bikin begal terkapar di Tanjabbar

id Begal tanjabbaray, pelaku begal tanjab barat, Ditreskrimum Polda Jambi, Polda tanjab barat

Polda Jambi terapkan pasal pembelaan terpaksa kepada pria yang bikin begal terkapar di Tanjabbar

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Polisi Andri Ananta menjelaskan perkembangan perkara pembunuhan begal di Tanjung Jabung Barat, Minggu (12/4/2024). (ANTARA/Tuyani)

Jambi (ANTARA) -
Penyidik Polda Jambi polisi akhirnya mengenakan pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh FH yang melakukan perlawanan dan mengakibatkan kematian pelaku pemalakan terhadap dirinya  di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

FH awalnya dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus pembunuhan itu berdasarkan keterangan FH, LH dan H, yang didapatkan bahwa pelaku begal H dan E awalnya melakukan pemalakan kepada FH dan LH.
 
Penyidik juga telah mendapati  keterangan ketiganya dan barang bukti serta keterangan saksi ahli,

Andri menegaskan bahwa polisi juga sudah memeriksa setidaknya 25 orang saksi dalam penanganan perkara ini.

"Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, kami akan menghentikan perkara 351 ayat 2 dan 3 karena ada fakta baru yang diuji berdasarkan keterangan dan bukti dari 25 saksi dan pemeriksaan saksi ahli di rumah sakit, penanganan perawatan dan Puslabfor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira saat merilis perkembangan kasus tersebut di Jambi, Minggu.
Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara terkait pasal 49 tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan FH.

Kepolisian Daerah Jambi mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan FH terhadap seorang begal berinisial E yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena pelaku berusaha membela diri.

"FH yang awalnya dipalak oleh E melakukan pembelaan karena sempat dilukai oleh E," kata Andri Yudhistira.

Andri menjelaskan kasus itu  itu terjadi pada Selasa (30/4), saat FH dan adiknya berinisial LH mengendarai sepeda motor di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar.

Di perjalanan, FH dan LH dihentikan dua orang pelaku begal berinisial E dan H. Kedua pelaku begal meminta uang kepada FH dan LH.

Karena tidak mendapatkan uang yang diinginkan, pelaku E dan H melakukan kekerasan terhadap FH dan LH. Hingga pelaku E sempat melukai FH dengan senjata tajam yang mengenai telapak tangan sebelah kiri FH saat mencoba menangkis serangan dari pelaku begal.

Dengan tangan kiri terluka, FH sempat menerjang pelaku E hingga tersungkur. Di saat itu, FH mengambil pisau dari kendaraannya dan menusukkan pisau itu ke perut pelaku E.

Akibatnya, pelaku E meninggal dunia, sedangkan pelaku H sempat melakukan perlawanan. Namun, FH menusukkan pisau yang dipegangnya ke rusuk kiri H.

FH kemudian ditangkap polisi pada 2 Mei 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka sehari berselang.