Adapun penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Sementara, proses masih berjalan. Yang bersangkutan sudah kita amankan. Kemudian sementara masih kita lakukan pemeriksaan dan kita lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Andri.
Andri mengungkapkan pelaku M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Namun, Kepolisian belum membeberkan ancaman maksimal hukuman pidana terhadap M.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi periksa korban penganiayaan yang dilakukan sopir Grab Car
Berita Terkait
Sopir online minta paksa uang dari wanita karena mau nikah
Senin, 1 April 2024 16:42 Wib
Grab dan OVO donasikan Rp1,5 miliar untuk berbagai komunitas
Sabtu, 19 Agustus 2023 16:20 Wib
Deretan UMKM baru gabung Grab dan OVO setahun, ciptakan sejuta lowongan kerja baru
Selasa, 8 Agustus 2023 9:34 Wib
Grab Indonesia potong sapi kurban satu ton dan ratusan kambing
Rabu, 5 Juli 2023 16:45 Wib
Bersama Grab, Pertamina hadirkan layanan pesan antar BrightGas melalui GrabMart
Kamis, 16 Maret 2023 16:19 Wib
Seribu lebih mitra Grab di Palembang ikuti acara hajatan akhir tahun
Senin, 19 Desember 2022 20:02 Wib
4.000 pekerja ojek daring Palembang diajukan penerima uang kompensasi BBM
Jumat, 18 November 2022 17:14 Wib
Grab hadirkan Festival Legendaris GrabFood di Palembang
Senin, 14 November 2022 18:40 Wib