Adapun penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Sementara, proses masih berjalan. Yang bersangkutan sudah kita amankan. Kemudian sementara masih kita lakukan pemeriksaan dan kita lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Andri.
Andri mengungkapkan pelaku M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Namun, Kepolisian belum membeberkan ancaman maksimal hukuman pidana terhadap M.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi periksa korban penganiayaan yang dilakukan sopir Grab Car