Sopir Grab Car diamankan polisi, dilaporkan lakukan pengancaman

id sopir grab jakarta,sopir daring kriminal,penangkapan sopir daring

Sopir Grab Car diamankan polisi, dilaporkan lakukan pengancaman

Sopir Grab berinisial M sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman yang ditangkap polisi pada Jumat (29/3/2024) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. ANTARA/Risky Syukur

Adapun penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Sementara, proses masih berjalan. Yang bersangkutan sudah kita amankan. Kemudian sementara masih kita lakukan pemeriksaan dan kita lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Andri.

Andri mengungkapkan pelaku M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan  pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Namun, Kepolisian belum membeberkan ancaman maksimal hukuman pidana terhadap M.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi periksa korban penganiayaan yang dilakukan sopir Grab Car