Kemenkumham Sumsel-DJPb kolaborasi bina UMKM

id Kemenkumham Sumsel , DJPb, kolaborasi bina UMKM, umkm, ki, kekayaan intelektual, lindungi ki

Kemenkumham Sumsel-DJPb  kolaborasi bina UMKM

Kemenkumham Sumsel - DJPb berkolaborasi bina UMKM  (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) provinsi setempat melakukan pembinaan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Kerja sama pembinaan UMKM khususnya terkait dengan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) UMKM," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Jumat.

Untuk itu pihaknya bersama DJPb berupaya lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah Sumsel.

Sosialisasi itu perlu lebih digencarkan lagi, kata dia, untuk meningkatkan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya KI sebagai upaya perlindungan hukum terhadap produk barang dan jasa serta merek.

Ruang lingkup berbagai jenis kekayaan intelektual, kata dia, seperti hak cipta, paten, desain industri, merek, dan rahasia dagang. Ia mengatakan kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Kemampuan intelektual manusia berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mempunyai manfaat dan nilai ekonomi, baik berupa KI personal yang sifatnya pribadi atau perorangan maupun KI komunal yang sifatnya dimiliki oleh suatu kelompok atau komunitas masyarakat.

"Kekayaan intelektual juga merupakan aset yaitu aset yang tidak berwujud sehingga perlu dilakukan perlindungan dengan mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)," ujar Ilham Djaya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah DJPb Sumsel Rahmadi Murwanto menjelaskan kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham tersebut seiring dengan tugas dan fungsi pembinaan pihaknya kepada desa-desa melalui BUMDes yang banyak bersentuhan juga dengan UMKM di masyarakat perdesaan.

“Kolaborasi ini juga dapat diperkuat dengan mendorong BUMDes dan UMKM untuk mengajukan badan hukum dan pendaftaran KI melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel,” jelasnya.

Salah satu peran DJPb di Sumsel sebagai pengawal pelaksanaan APBN di daerah melaksanakan peran tersebut dengan menjalin sinergi dan kolaborasi lintas pihak.