Kemampuan intelektual manusia berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mempunyai manfaat dan nilai ekonomi, baik berupa KI personal yang sifatnya pribadi atau perorangan maupun KI komunal yang sifatnya dimiliki oleh suatu kelompok atau komunitas masyarakat.
"Kekayaan intelektual juga merupakan aset yaitu aset yang tidak berwujud sehingga perlu dilakukan perlindungan dengan mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)," ujar Ilham Djaya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah DJPb Sumsel Rahmadi Murwanto menjelaskan kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham tersebut seiring dengan tugas dan fungsi pembinaan pihaknya kepada desa-desa melalui BUMDes yang banyak bersentuhan juga dengan UMKM di masyarakat perdesaan.
“Kolaborasi ini juga dapat diperkuat dengan mendorong BUMDes dan UMKM untuk mengajukan badan hukum dan pendaftaran KI melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel,” jelasnya.
Salah satu peran DJPb di Sumsel sebagai pengawal pelaksanaan APBN di daerah melaksanakan peran tersebut dengan menjalin sinergi dan kolaborasi lintas pihak.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel memkenalkan profesi penerjemah tersumpah ke masyarakat
Kamis, 9 Mei 2024 15:36 Wib
Prajurit Satgas Yonif 200/BN bagikan sembako kepada warga Kampung Obolma Yahukimo
Kamis, 9 Mei 2024 13:09 Wib
Pj Bupati OKI hadiri pisah sambut Dandim 0402/OKI-OI
Kamis, 9 Mei 2024 12:45 Wib
Polda Sumsel kirimkan bantuan sembako untuk warga korban banjir di OKU
Kamis, 9 Mei 2024 12:44 Wib
8 aksi konvergensi bikin OKI konsisten tekan angka stunting
Kamis, 9 Mei 2024 12:17 Wib
KPU Sumsel terima kunjungan Himpunan Psikologi Indonesia
Kamis, 9 Mei 2024 11:41 Wib
Jadwal pertandingan Proliga 2024 di Palembang
Kamis, 9 Mei 2024 11:33 Wib
Pj Bupati Banyuasin antar langsung LPPD 2023
Kamis, 9 Mei 2024 11:06 Wib