Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) provinsi setempat melakukan pembinaan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Kerja sama pembinaan UMKM khususnya terkait dengan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) UMKM," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Jumat.
Untuk itu pihaknya bersama DJPb berupaya lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah Sumsel.
Sosialisasi itu perlu lebih digencarkan lagi, kata dia, untuk meningkatkan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya KI sebagai upaya perlindungan hukum terhadap produk barang dan jasa serta merek.
Ruang lingkup berbagai jenis kekayaan intelektual, kata dia, seperti hak cipta, paten, desain industri, merek, dan rahasia dagang. Ia mengatakan kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia.