"Cuti ayah" saat istri melahirkan bagian suami siaga

id Abdullah Azwar Anas,Kementerian PANRB,Cuti Ayah

"Cuti ayah" saat istri melahirkan bagian suami siaga

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam acara Peresmian Bersama MPP dan Pengutan Komitmen Penerapan MPP Digital di Jakarta, Kamis (7/3/2024). (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)

Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah” sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.



Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” jelasnya.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkas Anas.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menpan RB: Pemerintah beri ASN "cuti ayah" saat istri melahirkan