Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah” sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.
Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” jelasnya.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkas Anas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menpan RB: Pemerintah beri ASN "cuti ayah" saat istri melahirkan
Berita Terkait
Menteri PANRB: seleksi CASN 2024 tidak mungkin ditunda
Jumat, 3 Mei 2024 15:17 Wib
Menteri PANRB: Rekrutmen ASN bisa lebih dari sekali dalam setahun
Jumat, 12 Januari 2024 17:11 Wib
Pemerintah siapkan skenario insentif bagi guru daerah 3T
Selasa, 28 November 2023 11:16 Wib
Pemerintah masih matangkan insentif untuk ASN pindah ke IKN
Senin, 20 November 2023 17:11 Wib
Menpan RB: ASN dilarang like dan komen di akun medsos capres-cawapres
Kamis, 9 November 2023 14:56 Wib
Menpan RB sebut Pemerintah siapkan insentif ASN pionir pindah ke IKN
Selasa, 31 Oktober 2023 15:33 Wib
RUU ASN fokus penyelesaian honorer dan pemerataan ASN
Kamis, 21 September 2023 16:30 Wib
Presiden tunjuk Menteri PAN-RBjadi MenkopolhukamAd Interim
Kamis, 24 Agustus 2023 15:04 Wib