Pelajar SMP yang diduga cabuli murid TK jadi tersangka

id pencabulan, Polres Metro Jaktim,Pencabulan anak ,Pencabulan Jakarta

Pelajar SMP yang diduga cabuli murid TK jadi tersangka

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly. ANTARA/Syaiful Hakim

 "Pelaku dikenakan Pasal 76 E juncto 82 UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," kata Nicolas.


 
Kapolres menyebutkan pelaku sempat ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), namun karena masih di bawah umur, maka diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.
 
"Pelaku sudah kami serahkan ke Sentra Handayani Cipayung. Kami perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tutur Nico.
 
Untuk korban, kata dia, akan diberikan pendampingan karena sebelumnya PA sempat mendapatkan ancaman dari SH untuk tidak melaporkan kejadian pencabulan tersebut kepada orang tuanya.
 
"Korban diancam akan dipukul jika melapor ke orang tuanya. Selanjutnya untuk korban sudah diberikan pendampingan psikologis dari UPT Kementerian Sosial untuk memulihkan traumanya," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelajar SMP yang diduga cabuli murid TK di Cibubur jadi tersangka