Pemkot Palembang larang kembang api saat malam tahun baru

id Petasan ,Tahun baru ,Natal,Ratu Dewa ,Polisi

Pemkot Palembang larang kembang api  saat malam tahun baru

Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa. (ANTARA/ M Imam Pramana)

Palembang (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan melarang warga menyalakan kembang api dan petasan saat malam tahun baru.
 
Pejabat Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Senin, mengatakan bahwa pemerintah melarang warga untuk merayakan malam tahun baru dengan menggunakan petasan atau kembang api berdasarkan kebijakan aparat keamanan Kota Palembang dan surat edaran larangan tersebut telah dikeluarkan.
 
"Forkopimda Kota Palembang sepakat untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan malam tahun baru demi menjaga kerukunan dan ketertiban serta ketenangan masyarakat," katanya.
 
Ia menambahkan surat edaran aturan larangan untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api telah diteruskan ke seluruh Kecamatan di Kota Palembang untuk menginformasikan ke warganya untuk larangan tersebut.

Baca juga: Pemkot Bengkulu imbau tak main petasan saat pergantian tahun

Baca juga: Polisi sebut tangan pria di Kendari cedera parah akibat petasan
 
"Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 38 tahun 2023 tentang pelaksanaan Natal dan tahun baru 2024 yang sudah saya teruskan kepada seluruh Camat," katanya.