Jakarta (ANTARA) - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan KPK harus cepat menuntaskan kasus dugaan suap yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.
“Berdasarkan pengalaman KPK harus gerak cepat menuntaskan kasus ini, sebab para tersangka juga sudah mendapatkan pemberitahuan SPDP, artinya mereka sudah tahu menjadi tersangka,” kata Yudi di Jakarta, Jumat.
Menurut Yudi, para tersangka harus segera dipanggil dan ditahan agar kasus cepat tuntas, termasuk juga aliran uang dari suap dan gratifikasi kemana saja dialirkan, digunakan untuk apa dan siapa saja yang menerima.
“Segera lakukan pemblokiran hingga penyitaan termasuk juga penggeledahan tempat-tempat yang diduga disembunyikan barang bukti,” ujar influencer antikorupsi itu.
Ia menilai kasus ini akan berkembang kepada tersangka lain yang terlibat, karena itu pihak-pihak terkait yang terkait dengan perkara tersebut, baik langsung atau tidak, wajib untuk kooperatif dengan penyidik KPK.
“Tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini akan berkembang. Bagi yang tidak kooperatif ada sanksinya, kalau dua kali panggilan tidak hadir bisa dilakukan jemput paksa, kalau menghalangi penyidikan bisa dipidana Pasal 21 UU Tipikor,” ujarnya.
Berita Terkait
Kejari OKI menetapkan tersangka korupsi dana hibah Panwaslu
Rabu, 11 Desember 2024 21:49 Wib
Polisi masih pertimbangkan penangguhan tersangka Klinik Ria Beauty
Rabu, 11 Desember 2024 13:42 Wib
Penyandang disabilitas IWAS jalani pemeriksaan tersangka di Polda
Senin, 9 Desember 2024 17:07 Wib
Kejari tetapkan satu tersangka kasus korupsi dana CSR PLN
Senin, 9 Desember 2024 15:59 Wib
Polda NTB siap gelar rekonstruksi kasus pelecehan tersangka tunadaksa
Jumat, 6 Desember 2024 20:50 Wib
Heru Hanindyo tersangka suap vonis Ronald Tannur ajukan praperadilan
Kamis, 5 Desember 2024 10:06 Wib
Tersangka sabu dijerat hukuman bui seumur hidup
Minggu, 1 Desember 2024 15:10 Wib
Oknum PPPK tersangka kekerasan seksual terancam dipecat
Jumat, 29 November 2024 15:54 Wib