Sementara, Ketua KPU OKU Naning Wijaya secara terpisah menjelaskan aturan mengenai kampanye ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Berkaitan dengan hal itu, Naning mengakui bahwa pihaknya sampai saat ini memang belum menetapkan titik-titik kampanye untuk peserta pemilu.
KPU OKU baru akan melakukan pemetaan dengan mengundang pemangku kepentingan atau stakeholder baik pemerintah maupun pihak-pihak yang berkompeten.
Menurut Naning, saat menentukan titik kampanye pastinya akan banyak pertimbangan agar tidak menimbulkan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta pemilu.
Hanya saja, kata Naning, dalam menentukan titik kampanye peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat tersebut dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Berita Terkait
Komnas Perempuan: Stop salahkan korban kekerasan
Jumat, 29 November 2024 17:01 Wib
KPU OKU peroleh bantuan personel untuk bersihkan APK Pilkada
Senin, 25 November 2024 7:51 Wib
Bawaslu Sumsel sebut penontaktifan medsos kampanye sesuai PKPU 13/2024
Minggu, 24 November 2024 19:45 Wib
Satpol PP Palembang bersihkan APK Pilkada
Minggu, 24 November 2024 17:54 Wib
Penertiban alat peraga kampanye di Palembang
Minggu, 24 November 2024 15:36 Wib
Bawaslu Sumsel antisipasi "black campaign" jelang pencoblosan
Rabu, 20 November 2024 23:45 Wib
Polisi ajak warga Sumsel jaga suasana kondusif dan tangkal hoax
Selasa, 19 November 2024 16:40 Wib
Jokowi hadiri kampanye terbuka calon gubernur Jawa Tengah
Sabtu, 16 November 2024 12:59 Wib