Sementara, Ketua KPU OKU Naning Wijaya secara terpisah menjelaskan aturan mengenai kampanye ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Berkaitan dengan hal itu, Naning mengakui bahwa pihaknya sampai saat ini memang belum menetapkan titik-titik kampanye untuk peserta pemilu.
KPU OKU baru akan melakukan pemetaan dengan mengundang pemangku kepentingan atau stakeholder baik pemerintah maupun pihak-pihak yang berkompeten.
Menurut Naning, saat menentukan titik kampanye pastinya akan banyak pertimbangan agar tidak menimbulkan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta pemilu.
Hanya saja, kata Naning, dalam menentukan titik kampanye peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat tersebut dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.