Kepada polisi, MA mengakui BBM Biosolar yang ditemukan tersebut berasal dari sejumlah Stasiun Pengisian BBM (SPBU) di Kabupaten Aceh Barat, yang ia beli menggunakan satu unit mobil penumpang mereka KIA Pregio dengan nomor polisi BL 1952 ES.
Setelah membeli BBM di SPBU, terduga pelaku kemudian memindahkan BBM Biosolar subsidi tersebut ke rumah milik pelaku, untuk dipindahkan menggunakan mesin pompa yang sudah di rakit di dalam mobil penumpang.
Kemudian BBM subsidi tersebut dipindahkan ke dalam drum viber dan jeriken secara berulang, dan kemudian BBM Biosolar tersebut diduga ditimbun di rumah pelaku.
“Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan, dan pelaku sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” demikian Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy.