Jakarta (ANTARA) - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Tri Suhartanto dengan melakukan klarifikasi terkait transaksi senilai Rp300 miliar seperti yang diungkapkan Novel Baswedan.
"Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi, apabila itu menyangkut kode etik dan profesi, maka akan ditangani oleh Propam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Menurut Sandi, jika hasil pemeriksaan tersebut terbukti ada tindak pidana, maka penanganan perkara akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
"Tapi, apabila kasus itu menyangkut masalah pidana, maka akan dilimpahkan ke Bareskrim," tambah Sandi.
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah meminta Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti kasus AKP Tri Suhartanto yang menjadi perhatian publik.
"Sehingga, nanti hasil verifikasinya akan disampaikan apakah melanggar kode etik profesi atau mungkin malah bukan tindak pidana, karena mungkin berita itu belum terverifikasi dengan jelas," katanya.