Niko menjelaskan tersangka menggunakan aplikasi "chatting" atau obrolan michat untuk mengelabui para korbannya.
"Tersangka sengaja memasang profil sebagai terapis pijat agar para korbannya tertarik menggunakan jasanya. Memang sengaja menggunakan aplikasi tersebut untuk menjaring korban," papar Niko.
Kasus ini ditangani polisi setelah salah satu korbannya yang merupakan warga Ponorogo, melapor ke Polres Ponorogo.
Kepada petugas, Wy mengaku melakukan aksi itu karena dendam. Dalihnya, Wy kesal sering dituduh "open BO" (membuka layanan kencan buta secara daring), terutama dari para lelaki yang bercakap dan menggunakan jasa layanannya melalui percakapan michat.
"Ya dendam, saya ini sering dikira open BO dan bisa melayani open BO. Karena dendam saya bawa kendaraannya," ucap Wahyuni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.