Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tiga orang pelaku yang melakukan aksi pemerasan melalui aplikasi kencan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan di Palembang, Senin, mengatakan kasus itu bermula ketika korban DR (44), berkenalan dengan pelaku berinsial DF (20) melalui aplikasi kencan.
Pelaku DF meminta korban untuk meminjamkan uang dan mengajaknya bertemu di sebuah kamar kos di kawasan Ario Kemuning, Palembang, pada 4 Mei 2025, sekitar pukul 21.39 WIB.
Ketika bertemu korban diminta untuk membuka pakaian dengan dalih jaminan atas uang yang dipinjam. Namun, saat itu pula dua pelaku lainnya WA (29) dan AR (20) yang merupakan rekan DF masuk ke kamar, mengancam korban dengan senjata tajam, mencekiknya, serta memukul bagian wajah korban.
Salah satu pelaku juga menuduh korban melakukan tindakan asusila dengan anak di bawah umur.
Polisi Palembang tangkap tiga pelaku pemerasan via aplikasi kencan
Tiga orang pelaku yang melakukan aksi pemerasan melalui aplikasi saat diamankan Aparat Kepolisian Polrestabes Palembang (Antara/HO-Polrestabes Palembang)
