Saat ini, menurutnya, pelaku tengah menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif kasus penipuan atau penggelapan yang diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp400 juta.
"Nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut," kata Budi.
Namun berdasarkan pemeriksaan awal, menurutnya, ICL sejauh ini mengaku membawa kabur uang ratusan juta rupiah itu untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, dia mengatakan pihaknya ikut memeriksa sejumlah saksi, di antaranya kepala sekolah hingga GTI.
"Pihak travel sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan," kata dia.
Akibat kasus itu, ICL dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.