Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melayani 616 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk membuat perseroan perorangan sejak Januari hingga April 2023.
"Melihat perkembangan data UMKM yang mengajukan permohonan pembuatan perseroan perorangan cukup tinggi diperkirakan permohonan tahun ini bisa lebih banyak dari tahun 2022 yang mencapai 1.259 pemohon," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Jumat.
Untuk mendorong pelaku UMKM lebih banyak lagi mengajukan permohonan pembuatan perseroan perorangan, kata dia, maka pihaknya berupaya melakukan sosialisasi dan bersinergi dengan berbagai pihak.
Ia mengatakan sosialisasi layanan pembuatan perseroan perorangan dan administrasi hukum umum (AHU) lainnya dilakukan pada pekan kedua April 2023 dirangkaikan dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (DJBC Sumbagtim).
Ruang lingkup kerja sama meliputi pendaftaran perseroan perorangan dan pendaftaran kekayaan intelektual produk UMKM binaan Kementerian Keuangan.
Kemudian kerja sama Customs Immigration and Quarantine (CIQ), kerja sama OPS bersama barang impor yang diduga melanggar kekayaan intelektual, dan kerja sama gijzeling atas penagihan aktif yang akan terkoneksi dengan portal UMKM Kemenkeu, katanya.
Dia menjelaskan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.
Perseroan perorangan merupakan solusi dari 'economic seatbacks' yang dihadapi Indonesia dampak dari pandemi COVID-19, ujarnya.
Untuk mewujudkan kemudahan berusaha melalui perseroan perorangan, maka UMKM PASTI berdaya saing. Saat ini pemohon cukup membuka laman ahu.go.id dan mengisi formulir pernyataan pendirian tanpa akta notaris, kemudian mengunduh bukti pendaftaran.
“Pendaftaran perseroan perorangan ini dapat dilakukan dari mana pun karena layanannya bersifat daring. Untuk persyaratan sangat mudah, yaitu orang perorangan, WNI berusia minimal 17 tahun, KTP, NPWP, dan cakap hukum,” katanya.
Sementara Kakanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) Sugeng Apriyanto seusai penandatanganan MoU dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel mengatakan pihaknya berupaya membantu pelaku UMKM untuk naik kelas berkembang menjadi perusahaan besar.
Untuk membantu UMKM menghadapi sejumlah kendala seperti perizinan, pendanaan, operasional, pemasaran, dan produksi, kata dia, pihaknya menjalin kerja sama
dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
"Peran UMKM sangat besar dalam pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu pemerintah melalui kementerian/lembaga (K/L) harus berkolaborasi dan mendukung pemberdayaan dan pengembangan potensi usaha mikro agar dapat naik kelas," paparnya.
Ia mengatakan sinergi membawa harapan untuk membangun dan memastikan hubungan kerja sama yang produktif dengan satu tujuan yang sama guna mewujudkan hasil bermanfaat dan berkualitas.
Berita Terkait
Pemprov Sumsel kurangi tarif PBBKB sebesar 5 persen
Rabu, 18 Desember 2024 8:23 Wib
Divpas Kemenkumham Sumsel monev program ketahanan pangan lapas
Rabu, 18 Desember 2024 1:23 Wib
53 pejabat Pemkab Banyuasin disumpah jabatan fungsional tertentu
Selasa, 17 Desember 2024 22:08 Wib
Pj Bupati Muba rapat bersama tim BPK Perwakilan Sumsel
Selasa, 17 Desember 2024 22:00 Wib
APJI OKI gelar uji coba makan siang bergizi
Selasa, 17 Desember 2024 21:47 Wib
Pemkab Muara Enim raih predikat A kualitas tertinggi penyelenggaraan pelayanan publik 2024
Selasa, 17 Desember 2024 21:30 Wib
SKK Migas-Medco E&P dorong kemandirian masyarakat Muba melalui program PPM
Selasa, 17 Desember 2024 20:53 Wib
Bandara Palembang prediksi kenaikan penumpang 5 persen di momen Natal
Selasa, 17 Desember 2024 19:37 Wib