JK: Masjid bukan untuk mimbar kampanye politik

id Jusuf Kalla,dewan masjid indonesia,masjid agung palembang,larangan kampanye di masjid,berita sumsel, berita palembang,Masjid Agung Palembang,Masjid Su

JK: Masjid bukan untuk mimbar kampanye politik

Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla saat memberikan pidato dalam pelantikan Pengurus Dewan Masjid Indonesia Sumatera Selatan di Masjid Agung Palembang, Selasa (21/3/2023) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/23)

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjadikan masjid sebagai mimbar kampanye politik, melainkan tempatnya ibadah keagamaan yang khusyuk.

Pernyataan tersebut disampaikan Jusuf Kalla usai melantik pengurus DMI Provinsi Sumatera Selatan di Masjid Sultan Mahmud Badaruddin 1 Jayo Wikramo atau Masjid Agung, Palembang, Selasa.

Selain untuk beribadah, Jusuf Kalla menyampaikan bahwa masjid juga difungsikan sebagai menyebarkan syiar agama islam dan mempersatukan umat. Maka, menurut mantan Wakil Presiden RI itu, jika ada politisi yang ingin mengajak untuk berpolitik maka masjid bukanlah tempatnya.

Jusuf Kalla mengkhawatirkan berpolitik di dalam masjid bisa menyebabkan perpecahan umat antara satu sama lain, seperti saling sindir atau menjelekkan baik individu atau kelompok lain dalam konteks perpolitikan.

"Untuk itu para mubaligh akan dipilah agar tidak membawa politik ke dalam masjid. Meski tidak semuanya demikian, masjid juga bisa menyerukan ajakan ikut pemilu atau sosialisasi mendukung demokrasi. Yang dikhawatirkan jangan sampai karena politik umat terpecah," kata Jusuf Kalla di hadapan ratusan jemaah Masjid Agung Palembang.

Sementara itu Ketua Yayasan Masjid Agung Palembang H Abdul Rozak mengatakan masjid terbuka untuk siapa saja, namun dalam konteks pemanfaatan positif menggugah nilai keibadahan, keluhuran, dan kebersamaan umat.

Masjid Agung Palembang juga difungsikan sebagai tempat pendidikan keagamaan maupun kebudayaan dan sejarah Islam dalam beberapa tahun terakhir, di mana  masjid yang didirikan pada abad ke-18 itu menyediakan ruang perpustakaan lengkap dengan berbagai bentuk bahan bacaan.

Rozak menegaskan secara umum tidak ada pelarangan jika seorang politisi yang memiliki kemampuan untuk ceramah atau menjadi imam di Masjid Agung. Kendati demikian yang perlu digarisbawahi sebagaimana ketentuan dari yayasan, setiap politisi tersebut tidak diperkenankan untuk menggunakan mimbar mengajak orang berpolitik.

Pihaknya sangat ketat mengawasi terkait urusan mimbar atau kampanye politik yang rentan memicu perpecahan atas kerukunan yang sudah dibina sejak lama.