BPTD VII Sumsel-Babel gelar operasi penertiban truk ODOL

id Truk Odol,BPTD VII Sumsel-Babel

BPTD VII Sumsel-Babel gelar operasi penertiban  truk ODOL

Seorang petugas mengukur bak kendaraan truk angkutan barang dalam giat operasi penertiban truk angkutan kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over load (ODOL), di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (21/2/2023) (ANTARA/HO-BPTD VII Sumsel-Babel) (ANTARA/HO)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VII Sumatera Selatan - Bangka Belitung menggelar operasi penertiban truk kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over load (ODOL) di Jalan Lintas Timur Sumatera.

"Operasi penertiban truk angkutan ODOL tersebut berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 21-22 dan 28 Februari 2023," kata Kepala BPTD VII Sumsel-Babel Muhammad Fahmi, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, operasi dilangsungkan secara serentak di tiga lokasi berbeda di Jalan Lintas Timur Sumatera masing-masing pada ruas Sungai Lilin-Betung (Simpang Siku), Musi Banyuasin, Simpang Pinago Babat Toman, dan Terminal Randik Sekayu, Musi Banyuasin.

BPTD VII Sumsel-Babel melibatkan petugas gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan Sumsel, Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin, Polres Kabupaten Musi Banyuasin, TNI dan Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) guna menjaring kendaraan angkutan barang ODOL yang melintas di ruas jalan tersebut.

Selain mengukur dimensi truk angkutan barang, selama operasi kelengkapan dokumen kendaraan dan surat izin berkendara milik pengendaranya juga turut diperiksa petugas gabungan, kata dia.

Fahmi memaparkan, setidaknya sejak Selasa pagi - siang sekitar pukul 13.00 WIB ada sebanyak 36 truk angkutan barang yang terjaring operasi.

Adapun sebanyak 19 truk angkutan barang di antaranya dikenakan sanksi tilang, dokumen kendaraan nya disita sebagai barang bukti untuk proses penindakan karena diduga ODOL.

“Juga ditemukan ada satu unit truk angkutan barang dengan kartu uji palsu (diproses pemeriksaan) untuk dikenakan sanksi,” kata dia. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pelanggar ODOL diancam pidana kurungan satu tahun dan denda hingga Rp24 juta.

Menurut dia, upaya penindakan dalam operasi tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap operator dan pengemudi yang masih membandel sehingga keberadaan truk angkutan ODOL dapat sepenuhnya diberantas.

Sebab untuk diketahui, dari sisi keselamatan, truk-truk ODOL sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kerap membuat kemacetan panjang jika terperosok atau rusak di tengah jalan. Termasuk salah satu faktor yang mempengaruhi kerusakan jalan dan jembatan.

"Maka operasi penertiban ini perlu dilakukan sebagai upaya mengurangi dampak yang ditimbulkan demi keselamatan pengguna jalan. Khususnya menjelang musim angkutan lebaran Idul Fitri Tahun 2023/1444  yang diperkirakan berpotensi meningkatnya pergerakan masyarakat sampai dengan 80 juta pemudik," kata Fahmi.