Pentingnya jaga etika di dunia maya jaga kerukunan dan persatuan

id etika di dunia may,Citra Rani Angga Riswari,berita sumsel, berita palembang, antara palembang,main medsos

Pentingnya jaga etika di dunia maya jaga kerukunan dan persatuan

Sejumlah anak bermain Internet. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ed/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya Citra Rani Angga Riswari menekankan pentingnya menjaga etika dalam aktivitas dunia maya demi menjaga kerukunan dan persatuan di tengah masyarakat.

"Alasan kenapa perlu mengedepankan etika dalam bermedia sosial adalah tentang rekam jejak, keamanan data pribadi, anti plagiarisme, dan menjaga kerukunan maupun persatuan," ujar dia dalam rilis pers yang diterima, Selasa.

Hal itu disampaikannya dalam webinar bertema “Menjadi Pribadi yang Beretika dalam Bermedia Sosial” di Makassar, Sulawesi Selatan yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.

Menurut Citra, menjaga etika di dunia maya sama pentingnya seperti menjaga tata krama di dunia nyata. Dia mengatakan, dalam berkomunikasi harus ada landasan kesadaran, tanggung jawab, integritas dalam sikap jujur, dan kebajikan dalam nilai-nilai yang memberikan manfaat.

Selain itu, dibutuhkan kehati-hatian dalam berkomunikasi lewat internet di mana gawai menjadi perantaranya.

Citra turut memberikan sejumlah tips berinteraksi di dunia digital, di antaranya mengikuti aturan seperti halnya di dunia nyata, menghindari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pornografi, atau perundungan siber.

Selain itu, warganet pun sebaiknya tidak mengumbar data pribadi ke internet. Terakhir, dia menyarankan warganet untuk menyaring semua informasi yang diperoleh sebelum dibagikan ke orang lain.

Sementara itu, relawan Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) Sulawesi Selatan Erwin Saputra mengatakan untuk menjaga ketertiban di dunia maya, Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur informasi elektronik berikut transaksi elektronik.

Dalam UU tersebut, hal yang dilarang adalah menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan, ujaran kebencian, teror online, meretas akun media sosial milik orang lain, atau menyebarkan kabar bohong (hoaks).

“Ada sejumlah manfaat dari UU ITE, yaitu menjamin kepastian hukum dalam hal transaksi elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, melindungi masyarakat dari tindak kejahatan online, serta mengantisipasi praktik jahat di dunia internet,” ujarnya.

Erwin pun mengimbau agar warganet berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya, termasuk saat menyebarkan informasi di media sosial.

Dia menyarankan agar warganet terlebih dahulu memverifikasi atau memeriksa keaslian dan kebenaran informasi sebelum dibagikan ke orang lain.

Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kemenkominfo, diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.

Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Sulawesi dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan komunitas cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. Untuk mengikuti kegiatan yang ada, masyarakat dapat mengakses info.literasidigital.id atau media sosial @Kemenkominfo dan @Siberkreasi