Kanwil Kemenkumham Sumsel bebaskan ribuan napi lewat integrasi dan asimilasi

id Kemenkumham Sumsel, bebaskan ribuan narapidana, bebas bersyarat, napi, wbp, integrasi, asimilasi

Kanwil Kemenkumham Sumsel bebaskan ribuan napi lewat integrasi dan asimilasi

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) sepanjang 2022 ini telah melakukan pembebasan bersyarat melalui program integrasi dan asimilasi kepada ribuan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Sejak Januari 2022 hingga sekarang ini kami telah memberikan hak integrasi kepada 1.927 orang WBP dan asimilasi kepada 1.819 narapidana melalui pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, di Palembang, Rabu.

Jumlah WBP yang dibebaskan melalui program integrasi dan asimilasi pada 2022 ini lebih sedikit dari tahun sebelumnya.

Tahun 2022 ini terdapat 1.927 orang narapidana dibebaskan melalui program integrasi sedangkan tahun 2021 mencapai 2.305 orang. Sementara yang dibebaskan melalui program asimilasi pada 2022 mencapai 1.819 narapidana dibanding 2021 mencapai 1.899 orang.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumsel tingkatkan pengawasan orang asing

Dia menjelaskan sejak awal pandemi COVID-19 Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pemberian hak asimilasi dan integrasi di rumah melalui Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak didik pemasyarakatan (andikpas) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona.

Warga binaan pemasyarakatan yang dibebaskan bersyarat itu telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Sesuai ketentuan, narapidana dan andikpas yang diikutkan dalam program pembebasan bersyarat itu adalah mereka yang sudah menjalani 2/3 masa pidana dan melakukan tindak pidana yang tidak terkait dengan PP 99.

Narapidana dan andikpas yang bisa dibebaskan melalui program integrasi dan asimilasi tersebut hanya untuk pelaku tindak pidana umum, sedangkan pelaku korupsi, terorisme, tindak pidana extra-ordinary dan tindak pidana khusus tidak bisa mengikuti program itu.

Bambang menambahkan saat ini jumlah narapidana dan tahanan di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Sumsel mencapai 15.767 orang dengan rincian 1.952 tahanan dan 13.815 narapidana.
Baca juga: Kemenkumham Sumsel rehabilitasi 1.610 orang napi narkoba