Universitas Jambi undang Arsiparis Kerajaan Belanda ajar artikulasi istilah hukum

id unja,arsiparis belandaa,artikulasi istilah hukum,universitas jambi

Universitas Jambi undang Arsiparis Kerajaan Belanda ajar artikulasi istilah hukum

Mahasiswa Universitas Jambi sedang berdiskusi dengan Arsiparis Kerajaan Belanda, Leon Ladan dalam kuliah tamu Fakultas Hukum Unja. (ANTARA/HO-Unja)

Jambi (ANTARA) -  Universitas Jambi mengundang Arsiparis Kerajaan Belanda sebagai dosen pada kuliah tamu bagi mahasiswa kelas reguler dan Internasional Fakultas Hukum.

Ketua Tim Pengelola Unit Program Internasional, Akbar Kurnia Putra, di Jambi, Sabtu mengatakan ini menjadi upaya dari Unja untuk memastikan peningkatan kemampuan berbahasa bagi mahasiswa hukum yakni pengucapan istilah hukum dalam bahasa Belanda untuk mahasiswa kelas regular dan kelas internasional.

“Kegiatan ini dalam rangka mewujudkan visi Universitas Jambi melalui transformasi pengelolaan program internasional dalam konteks pendidikan global di Fakultas Hukum Universitas Jambi," katanya.

Dia menegaskan, tujuan kuliah tamu ini adalah untuk meningkatkan kualitas keilmuan hukum dalam mengenal artikulasi khususnya dalam menempatkan istilah-istilah hukum dalam bahasa Belanda sebagaimana semantik hukum.

Ia melanjutkan, semantik hukum adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki makna atau arti kata-kata hukum, perhubungan dan perubahan arti kata-kata dari zaman ke zaman menurut waktu, tempat dan keadaan. Di Indonesia, istilah atau terminologi hukum adalah hasil serapan dari kosa kata seperti hukum, recht, ius, lex dan lain sebagainya.

Arsiparis Kerajaan Belanda, Leon Ladan mengatakan kendala utama dalam mengucapkan istilah hukum dalam bahasa Belanda adalah tidak menjadikan bahasa Belanda menjadi rujukan utama pada tahap awal perkuliahan.

Bahasa serapan harus tetap dipergunakan dalam dunia pendidikan agar para mahasiswa dapat mengerti dan mempergunakannya baik di dunia pendidikan khususnya di bidang hukum, ekonomi dan politik. Oleh karena istilah dan terminologi hukum hanya bisa dipahami oleh para pakar hukum saja.