Pengelola Bandara SMB II Palembang perketat syarat penerbangan
Saya yakin dan percaya masyarakat sudah paham terkait syarat vaksinasi ini
Sumatera Selatan (ANTARA) - Pengelola Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan mulai memberlakukan pengetatan pengecekan syarat penerbangan bagi penumpang pesawat secara efektif pada Senin (17/7) untuk memitigasi penyebaran COVID-19.
Eksekutif General Manager Bandara SMB II Palembang R. Iwan Winata di Palembang, Jumat, mengatakan bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri wajib sudah divaksin COVID-19 dosis pertama, dua dan ketiga.
Persyaratan tersebut diterapkan SMB II Palembang merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 21 tahun 2022; nomor 70 terkait transportasi udara perjalanan dalam negeri dan nomor 71 perjalanan luar negeri.
Di mana, dalam surat edaran tersebut mengatur bagi penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil tes usap antigen atau PCR, dosis kedua menunjukkan hasil negatif tes usap antigen 1x24 jam atau RT-PCR 2x24 jam dan vaksin dosis satu wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
Baca juga: WNI keluar negeri wajib vaksinasi booster
"Wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi, usia 6-17 wajib menunjukkan sertifikasi vaksin dosis kedua (tanpa menunjukkan hasil PCR/Antigen), anak di bawah 6 tahun tidak wajib PCR/Antigen namun harus dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi," kata dia.
Untuk memaksimalkan pelaksanaan pemeriksaannya, kata dia, SMB II Palembang telah mempunyai sistem reservasi (pemesanan) di semua maskapai penerbangan yang terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan sehingga penumpang sudah mendapatkan vaksin atau atau belum.
“Namun, bagi penumpang yang belum sempat vaksin khususnya booster (dosis ketiga), kami sudah siapkan layanan vaksinasi di bandara dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Palembang, dengan ketersediaan vaksin yang cukup,” kata dia.
Menurutnya, pemberlakuan syarat perjalanan transportasi udara tersebut mendapat dukungan dari masyarakat, hal tersebut dibuktikan dengan mulai membaiknya jumlah okupansi penumpang yang saat ini sudah mencapai 98 persen.
“Mudah-mudahan melalui persyaratan tersebut jumlah cakupan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga di Palembang yang saat ini sekitar 30 persen juga dapat meningkat. Saya yakin dan percaya masyarakat sudah paham terkait syarat vaksinasi ini,” tandasnya.
Baca juga: 266.921 warga Palembang sudah divaksin COVID-19 dosis ketiga
Baca juga: Penumpang kereta api jarak Jauh yang telah vaksin kedua tak perlu screening COVID-19
Eksekutif General Manager Bandara SMB II Palembang R. Iwan Winata di Palembang, Jumat, mengatakan bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri wajib sudah divaksin COVID-19 dosis pertama, dua dan ketiga.
Persyaratan tersebut diterapkan SMB II Palembang merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 21 tahun 2022; nomor 70 terkait transportasi udara perjalanan dalam negeri dan nomor 71 perjalanan luar negeri.
Di mana, dalam surat edaran tersebut mengatur bagi penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil tes usap antigen atau PCR, dosis kedua menunjukkan hasil negatif tes usap antigen 1x24 jam atau RT-PCR 2x24 jam dan vaksin dosis satu wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
Baca juga: WNI keluar negeri wajib vaksinasi booster
"Wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi, usia 6-17 wajib menunjukkan sertifikasi vaksin dosis kedua (tanpa menunjukkan hasil PCR/Antigen), anak di bawah 6 tahun tidak wajib PCR/Antigen namun harus dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi," kata dia.
Untuk memaksimalkan pelaksanaan pemeriksaannya, kata dia, SMB II Palembang telah mempunyai sistem reservasi (pemesanan) di semua maskapai penerbangan yang terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan sehingga penumpang sudah mendapatkan vaksin atau atau belum.
“Namun, bagi penumpang yang belum sempat vaksin khususnya booster (dosis ketiga), kami sudah siapkan layanan vaksinasi di bandara dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Palembang, dengan ketersediaan vaksin yang cukup,” kata dia.
Menurutnya, pemberlakuan syarat perjalanan transportasi udara tersebut mendapat dukungan dari masyarakat, hal tersebut dibuktikan dengan mulai membaiknya jumlah okupansi penumpang yang saat ini sudah mencapai 98 persen.
“Mudah-mudahan melalui persyaratan tersebut jumlah cakupan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga di Palembang yang saat ini sekitar 30 persen juga dapat meningkat. Saya yakin dan percaya masyarakat sudah paham terkait syarat vaksinasi ini,” tandasnya.
Baca juga: 266.921 warga Palembang sudah divaksin COVID-19 dosis ketiga
Baca juga: Penumpang kereta api jarak Jauh yang telah vaksin kedua tak perlu screening COVID-19