Palembang (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Selatan berupaya merevitalisasi kawasan wisata budaya dan sejarah Bukit Seguntang Palembang pada tahun anggaran 2023.
"Revitalisasi kawasan Bukit Seguntang itu difokuskan pada area inti yang merupakan makam raja-raja di zaman Kerajaan Sriwijaya, seperti makam Raja Segentar Alam, Putri Kembang Dadar, Panglima Bagus Kuning, dan makam Pangeran Raja Batu Api," kata Kepala Disbudpar Sumsel Aufa Syahrizal di Palembang, Senin.
Pihaknya ingin mengembalikan muruah Bukit Seguntang dan kesakralannya, terutama area makam raja-raja zaman Kerajaan Sriwijaya.
"Insyaallah, tahun depan bisa dimulai revitalisasi Bukit Seguntang karena sesuai aturan sudah boleh melakukan renovasi karena lebih dari lima tahun tidak ada kegiatan pembangunan besar-besaran," ujarnya.
Pihaknya mempunyai cita-cita mengembalikan muruah Bukit Seguntang yang merupakan Mahameru itu menjadi sebuah sejarah yang berkembang.
Kesakralan Bukit Seguntang tidak hanya diakui masyarakat Palembang, tetapi juga masyarakat Melayu dari kawasan Asia.
Sejarah Seguntang banyak kaitannya dengan Parameswara di Malaka, Tumasik di Singapura dan banyak sekali sejarah yang berkaitan dengan negara tetangga.
"Melalui revitalisasi itu diharapkan menjadi kebangkitan pariwisata dan kebudayaan di Kota Palembang dan daerah Sumsel lainnya," kata Aufa.
Berita Terkait
Polisi Sumsel 109 senjata api rakitan dimusnahkan di OKI
Sabtu, 27 April 2024 20:02 Wib
Kemenkumham Sumsel tingkatkan peran penyidik PNS dalam penegakan hukum
Sabtu, 27 April 2024 6:53 Wib
Balai Karantina Sumsel turunkan tim mitigasi penyebaran penyakit SE pada kerbau
Sabtu, 27 April 2024 6:51 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar ziarah dan tabur bunga di makam pahlawan
Jumat, 26 April 2024 23:46 Wib
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
Pendaftaran paten di Sumsel relatif masih sedikit
Jumat, 26 April 2024 18:51 Wib
Ernando Ari: Kami ingin menjadi juara Piala Asia U-23
Jumat, 26 April 2024 16:42 Wib
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib