Sri Lestari, staf informasi dan komunikasi Departemen Hubungan Masyarakat PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang di Palembang, Senin, mengatakan, dengan adanya surat edaran (SE) itu maka pekerja perempuan semakin yakin bahwa dirinya dilindungi jika terpaksa mengambil langkah tegas atas kasus kekerasan dan pelecehan seksual.
“Terkadang korban tidak berani speak-up (bicara) karena takut justru manajemen tidak percaya. Tapi dengan adanya SE ini artinya perempuan yang bekerja di lingkungan BUMN benar-benar dilindungi,” kata Sri.
Oleh karena itu, ia mensyukuri respon cepat yang diambil sang menteri setelah disyahkannya UU Tindak Pindana Kekerasan Seksual pada 12 April 2022.
Apalagi adanya SE ini sejalan dengan nilai-nilai dalam BUMN yakni AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Kolaboratif, Adaptif, dan Loyal).
Baca juga: Erick Thohir terbitkan surat edaran cegah kekerasan dan pelecehan di BUMN
“Kami pun di Pusri memiliki tim khusus yang mengawal nilai-nilai inti Akhlak ini. Selain dilakukan pertemuan rutin untuk penguatannya, juga ada pengawalan yang dilakukan pejabat terkait sesuai dengan bidang kerja,” kata dia.
Senada, Pejabat Pelaksana Pengadaan PT PLN Sumsel Jambi dan Bengkulu, Hizalusofi Susanti juga menyambut baik SE terkait pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual yang dikeluarkan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut.
“Dengan adanya SE ini setidaknya dapat mencegah tindakan buruk karena saksinya tidak main-main, mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan tak hormat,” kata dia.
Bagi Sofi, perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan di BUMN merupakan keharusan, apalagi banyak bidang kerja yang didominasi oleh pekerja pria.
Dirinya berharap dengan adanya SE ini dapat mempertegas peran perempuan di BUMN sebagai kalangan profesional yang produktif dan dapat diandalkan perusahaan.
Ini juga bukti komitmen dari Kementerian BUMN untuk mendorong kesetaraan jender dan mengikis bias jender di lingkungan kerja BUMN.
Adanya SE ini juga menjadi petunjuk bagi BUMN untuk mengatasi kasus-kasus pelecehan seksual secara tepat, seperti pemanfaatan saluran hotline hingga sarana Whistle Blowing System (WBS) agar identitas pelapor tetap terlindungi.
“Oleh karena itu, saya sangat setuju adanya target 30 persen perempuan yang menjadi pemimpin di BUMN. Saya pikir tak perlu ragu lagi, apalagi sudah dikeluarkannya SE dari Menteri BUMN terkait perlindungan terhadap perempuan,” kata dia.
Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022 menarik minat luar biasa dari milenial
“Terkadang korban tidak berani speak-up (bicara) karena takut justru manajemen tidak percaya. Tapi dengan adanya SE ini artinya perempuan yang bekerja di lingkungan BUMN benar-benar dilindungi,” kata Sri.
Oleh karena itu, ia mensyukuri respon cepat yang diambil sang menteri setelah disyahkannya UU Tindak Pindana Kekerasan Seksual pada 12 April 2022.
Apalagi adanya SE ini sejalan dengan nilai-nilai dalam BUMN yakni AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Kolaboratif, Adaptif, dan Loyal).
Baca juga: Erick Thohir terbitkan surat edaran cegah kekerasan dan pelecehan di BUMN
“Kami pun di Pusri memiliki tim khusus yang mengawal nilai-nilai inti Akhlak ini. Selain dilakukan pertemuan rutin untuk penguatannya, juga ada pengawalan yang dilakukan pejabat terkait sesuai dengan bidang kerja,” kata dia.
Senada, Pejabat Pelaksana Pengadaan PT PLN Sumsel Jambi dan Bengkulu, Hizalusofi Susanti juga menyambut baik SE terkait pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual yang dikeluarkan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut.
“Dengan adanya SE ini setidaknya dapat mencegah tindakan buruk karena saksinya tidak main-main, mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan tak hormat,” kata dia.
Bagi Sofi, perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan di BUMN merupakan keharusan, apalagi banyak bidang kerja yang didominasi oleh pekerja pria.
Dirinya berharap dengan adanya SE ini dapat mempertegas peran perempuan di BUMN sebagai kalangan profesional yang produktif dan dapat diandalkan perusahaan.
Ini juga bukti komitmen dari Kementerian BUMN untuk mendorong kesetaraan jender dan mengikis bias jender di lingkungan kerja BUMN.
Adanya SE ini juga menjadi petunjuk bagi BUMN untuk mengatasi kasus-kasus pelecehan seksual secara tepat, seperti pemanfaatan saluran hotline hingga sarana Whistle Blowing System (WBS) agar identitas pelapor tetap terlindungi.
“Oleh karena itu, saya sangat setuju adanya target 30 persen perempuan yang menjadi pemimpin di BUMN. Saya pikir tak perlu ragu lagi, apalagi sudah dikeluarkannya SE dari Menteri BUMN terkait perlindungan terhadap perempuan,” kata dia.
Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022 menarik minat luar biasa dari milenial