Pasrah ataukah melawan ketika bertemu begal

id kasus begal,melawan begal

Pasrah ataukah melawan  ketika bertemu begal

Ilustrasi begal motor. ANTARA/Handry Musa/2016

Purwokerto (ANTARA) - Permasalahan begal kembali hangat dibicarakan dalam beberapa hari terakhir seiring dengan kasus yang dihadapi Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Amaq Sinta sempat ditahan oleh penyidik Polres Lombok Tengah setelah ditetapkan menjadi tersangka karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain saat dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor ke Lombok Timur dalam rangka mengantarkan makanan untuk ibunya pada Minggu (10/4) malam.

Dalam hal ini, Sinta yang merupakan korban pembegalan justru dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan sehingga dijerat dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Akan tetapi, pada Rabu (13/4) malam, Sinta akhirnya dibebaskan dari tahanan setelah adanya surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga yang diketahui pemerintah desa setempat.

Terkait dengan kasus yang dialami Amaq Sinta, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho memandang perlu ada pengkajian perkara tersebut dari segi ilmu pengungkapan perkara, yaitu ilmu forensik.

Dalam hal ini, ilmu forensik terdiri atas tiga indikator, yakni barang bukti, tempat kejadian perkara atau TKP, dan menentukan pelakunya.

Khusus untuk barang bukti dan TKP harus dilihat apakah perkara tersebut terjadi dalam keadaan suatu kejahatan dengan tidak ada keseimbangan. Selain itu, juga harus dilihat apakah ada sebab-sebab terjadinya kejahatan.

Kalau perbuatan itu ada keadaan terpaksa, kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu, sesuai dengan Pasal 49 ayat (2) KUHP, orang yang bersangkutan harus dibebaskan.

Kendati demikian, dalam keadaan terpaksa itu harus ada pengkajian dari segi ilmu kedokteran forensik untuk mengetahui wujud luka maupun sayatan yang ada. Itu karena wujud luka atau sayatan yang disebabkan oleh keadaan terpaksa akan berbeda dengan luka atau sayatan akibat tindakan yang disengaja.

Oleh karena itu, polisi harus hati-hati untuk menetapkan seseorang patut sebagai tersangka ataukah tidak patut sebagai tersangka. Keadaan objektif itulah yang menentukan bahwa dalam kasus tersebut ada suatu pembelaan terpaksa, ada penyebabnya, dan sebagainya.

Dengan demikian, bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan yang timbul karena keadaan pembelaan terpaksa. Orang yang melakukan pembelaan terpaksa itu bisa karena untuk perlindungan hak asasi manusia, untuk perlindungan keamanan dan keselamatannya.

Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan itu pun menyarankan kepada masyarakat untuk berani melawan ketika bertemu begal di jalan karena perlawanan tersebut merupakan bagian dari mempertahankan hak diri, hak atas kesopanan, hak untuk hidup, dan sebagainya.

Ketika berhadapan dengan begal, masyarakat jangan sampai pasrah lalu menyerahkan seluruh harta bendanya atau lari meninggalkan hartanya karena hal itu justru memberi kesempatan pelaku begal untuk terus melakukan tindak kejahatan.

Masyarakat pun jangan membiarkan orang lain melakukan kejahatan yang akan mengganggu ketenteraman. Selain itu, polisi harus memetakan wilayah rawan dan masyarakat juga harus bisa mempersempit ruang gerak begal dengan cara melawan.

Melawan begal yang menghadang perjalanan bukan berarti main hakim sendiri, melainkan sebagai bentuk pembelaan dari ancaman kejahatan.

Melawan dalam keadaan tersebut dapat berarti menghindar dengan tidak menyerang, kemudian memberikannya kepada penegak hukum. Kalau perlu, orang yang melawan begal mendapatkan penghargaan dari polisi, jangan dibalik-balik, korban begal malah sebagai tersangka.

Kasus Dihentikan

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto meminta Polda Nusa Tenggara Barat untuk menghentikan penanganan kasus korban begal jadi tersangka. Jika tetap diteruskan, masyarakat akan takut untuk melawan korban kejahatan.

Selain itu, dia juga memberikan saran agar kasus yang dihadapi Murtede alias Amaq Sinta dapat diselesaikan dengan cara menjaring aspirasi tokoh masyarakat, tokoh agama, dan kejaksaan setempat.

Saran beserta masukan dari kejaksaan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat akan menjadi pertimbangan kepolisian untuk melanjutkan atau tidak proses hukum perkara tersebut.

Agus Andrianto menyarankan kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan kejaksaan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di sana untuk minta saran dan masukan layak tidaknya memproses hukum perkara ini.

Dengan keterlibatan masyarakat dalam melihat perkara ini secara utuh berdasarkan proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian, akan menjadi dasar sah Polda NTB untuk menuntaskan perkara tersebut. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya.

Menurut dia, kemampuan warga dalam mencegah tindak kejahatan merupakan salah satu keberhasilan dari program pembinaan masyarakat (Binmas) yang dijalankan oleh Polri.

Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal, dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan.

Apabila korban kejahatan yang membela diri, kemudian menjadi tersangka, menurut Kabareskrim, akan membuat masyarakat takut untuk melawan pelaku kejahatan.

Dengan demikian, jika hukum bersikap adil dengan tidak menetapkan status tersangka terhadap korban kejahatan yang membela diri, niscaya tindak kejahatan dapat ditekan karena masyarakat berani membela kebenaran demi terciptanya keamanan dan ketertiban.