Kuasa hukum Olivia Nathania ajukan penangguhan penahanan

id Olivia Nathania,anak penyanyi Nia Daniaty,rekrutmen cpns,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Kuasa hukum Olivia Nathania ajukan penangguhan penahanan

Olivia Nathania (kiri) dengan didampingi kuasa hukumnya. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum korban anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya, menyusul penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Iya sudah diajukan semalam. Jadi, kita sudah persiapkan," kata kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.

Susanti mengatakan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan karena masalah kesehatan kesehatan.

"Alasannya dia akan kooperatif dan kedua, kondisi kesehatan dia kurang, psikis dalam pengobatan, berobat ke rumah sakit dan lainnya," katanya. 

Lebih lanjut Susanti juga mengatakan bahwa Nia Daniaty bersedia menjadi penjamin bahwa Olivia akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

"Kami ada jaminan juga dari Nia Daniaty sebagai orang tua bahwa Oi tidak akan melarikan diri," tambahnya.

Oleh karena itu, tegasnya, pihaknya telah mengajukan penangguhan itu itu semalam (11/11).

"Jadi, tadi malam itu begitu ditahan, kita sudah masukkan penangguhan penahanan. Kita mohon sebagai tahanan kota. Jadi, itu prosesnya di kepolisian. Nanti penyidik yang tentukan itu," ujar Susanti.
 
Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Olivia Nathania setelah yang bersangkutan selesai menjalani pemeriksaan pada Kamis (11/11) sebagai tersangka dalam kasus CPNS fiktif tersebut.
 
Pemeriksaan Olivia masih berlangsung dan kemungkinan akan dilanjutkan Sabtu (13/11). Penahanan terhadap Olivia dilakukan selama 20 hari ke depan.
 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah proses gelar perkara dan ditemukan ada unsur pidana. Pasal yang dipersangkakan pada Olivia adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.
 
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.