Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dirawat di rumah sakit

id TUMPAK HATORANGAN PANGGABEAN, DEWAS KPK, KPK

Ketua Dewas KPK Tumpak  Hatorangan Panggabean dirawat di rumah sakit

Dokumentasi - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris (tengah) dan Harjono (kanan) memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (8/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dirawat di rumah sakit.

"Informasi yang kami terima benar, saat ini Ketua Dewas KPK menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Jakarta," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ali menginformasikan kondisi Tumpak saat ini dalam keadaan stabil.

"Alhamdulillah, kondisi beliau dalam keadaan stabil," kata Ali.

KPK juga memohon doa agar Tumpak lekas sembuh dan dapat kembali beraktivitas.

"Kami mohon doa dari rekan-rekan untuk kesembuhan beliau sehingga dapat kembali beraktivitas," kata Ali.

Sebelumnya, KPK melalui akun Instagram @official.kpk juga menginformasikan bahwa Tumpak sedang menjalani perawatan.

Berikut keterangan KPK yang diunggah melalui Instagram Stories.

"Semoga kembali diberikan kesehatan Bapak Tumpak Hatorangan Panggabean (Dewan Pengawas KPK 2019—2023) dan mari mendoakan beliau yang kini tengah menjalani perawatan kesehatan".