Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Terdakwa Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen selama empat bulan 15 hari terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Hal itu diputuskan majelis hakim saat sidang vonis yang digelar pada Jumat sejak pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Admadja 3 PN Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.
Ia terbukti telah melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan," ujar Hakim Agung Suhendro.
Dalam pembacaan sidang vonis, majelis hakim menyebutkan ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa, yakni Kivlan Zen pernah bertugas menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada 1995-1996, bertugas saat operasi rahasia serta berjasa pada negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina.
Sementara itu, hal yang memberatkan, yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Pusat menuntut Kivlan Zen dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Jaksa menilai purnawirawan TNI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal.
Berita Terkait
Pasar Bedug Ramadhan di Palembang harus miliki izin
Senin, 28 Maret 2022 15:45 Wib
DKI utus 100 duta imam tarawih ke 400 masjid
Minggu, 25 April 2021 2:19 Wib
Pakar: Perampasan aset pihak ketiga jangan melanggar ketentuan hukum
Selasa, 2 Maret 2021 9:27 Wib
Sony umumkan puluhan game baru untuk PS5 salah satunya GTA 5
Jumat, 12 Juni 2020 13:25 Wib
Spesifikasi PlayStation 5
Jumat, 12 Juni 2020 11:51 Wib
Kivlan Zen sebut didiskriminasi dalam kasus senjata api
Kamis, 14 Mei 2020 0:03 Wib
MK sidangkan gugatan Kivlan Zen pekan depan
Rabu, 6 Mei 2020 23:16 Wib
Penambahan kasus COVID-19 di Sumsel didominasi dari lima kabupaten/kota
Selasa, 28 April 2020 21:12 Wib