Pasar Bedug Ramadhan di Palembang harus miliki izin

id Pemkot Palembang, Pasar Bedug Ramadhan 1443 H harus berizin, fitrianti agustinda,Camat Ilir Barat II Palembang Hambali Zen

Pasar Bedug Ramadhan di Palembang harus miliki izin

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengingatkan masyarakat agar segera mengurus izin untuk menggelar pasar bedug pada bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M yang jatuh pada April 2022.

"Silahkan masyarakat mengurus Izin untuk menggelar pasar bedug tersebut ke kantor kecamatan masing-masing karena itu lebih memahami kondisi di lingkungannya," kata Fitrianti di Palembang, Rabu.

Menurut dia, ada beberapa syarat untuk mendapatkan izin tersebut di antaranya, masyarakat harus melapor kepada pihak kecamatan terkait penempatan lokasi pasar bedug, sehingga lokasi pasar bedug bisa ditata lebih tertib dan meminimalisir penumpukan di sebuah kawasan yang berpotensi mengganggu akses kelancaran lalulintas.

“Diimbau kepada pihak kecamatan untuk mengaturnya sedemikian rupa dengan berkoordinasi bersama pihak instansi terkait, sekaligus mengawasi penerapan protokol kesehatan sebab Palembang masih PPKM level tiga,” kata dia.

Kemudian syarat lainnya, harus melampirkan hasil lulus uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terbebas dari zat berbahaya dan layak untuk dikonsumsi terhadap makanan dan minuman yang akan dijual di pasar bedug.

“Bagi yang sudah mendapatkan izin tersebut, maka akan  diperbolehkan berjualan nantinya. Kami dan BPOM dalam waktu dekat akan terjun ke masyarakat mensosialisasikan hal tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Camat Ilir Barat II Palembang Hambali Zen mengatakan, pihaknya akan mendukung ketentuan yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota tersebut dan disosialisasikan kepada masyarakat demi kenyamanan bersama.

Sebab sementara ini sudah ada beberapa lokasi di wilayahnya yang telah terdata untuk menggelar pasar bedug yakni di kawasan 30 Ilir - 27 ilir. 

“Jadi kalau sudah memenuhi syarat maka akan kami izinkan apalagi budaya atau kebiasaan kita setiap bulan ramadhan belanja takjil di pasar bedug," kata dia.