Saipul Jamil ingin ke makam orang tua dan mandi di laut

id Saipul Jamil,Cipinang,Lapas Cipinang,Lapas Kelas 1 Cipinang,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Saipul Jamil ingin ke makam orang tua dan  mandi di laut

Selebritas Saipul Jamil memberikan salam kepada awak media usai bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Kamis (2/9/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Jakarta (ANTARA) - Selebritas Saipul Jamil mengungkapkan keinginannnya untuk ziarah ke makam orang tua dan mandi di laut setelah bebas murni dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Saipul Jamil telah menjalani masa hukuman delapan tahun penjara.

"Hari ini niat saya mau ke makam orang tua, terus ke makam istri. Setelah itu saya mau mandi di laut tapi lautnya dimana kita lihat aja karena selama ini saya mandi air penjara," kata Saipul Jamil saat keluar dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Kamis.

Saipul disambut oleh perwakilan keluarga, kerabat dan juga tim kuasa hukumnya saat meninggalkan Lapas Kelas 1 Cipinang.

Saipul mengatakan, dirinya mendapatkan banyak pelajaran dan pengalaman yang sangat berharga selama menjalani masa hukuman di penjara.
 
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7/2017). Majelis Hakim memvonis penyanyi dangdut tersebut dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Dia juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk mengambil pelajaran dari kasusnya itu dan hati-hati dalam bersikap.

"Teman-teman hati-hati, berpijaklah, kita tidak tahu dimana ada musuh, bisa jadi teman yang kita anggap baik ternyata dia adalah musuh kita yang penting kita ikhlas," ujar Saipul.

Saipul Jamil dihukum penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya, yaitu kasus pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara pada 2016.

Saipul sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun hukumnya diperberat menjadi lima tahun penjara.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp250 juta sehingga hukumannya ditambah tiga tahun penjara.