Objek wisata di OKU ditutup selama PPKM level 3

id Objek wisata, PPKM level 3, COVID-19, protokol kesehatan, Pemkab OKU,Objek wisata di OKU Sumsel ditutup,Objek wisata dit

Objek wisata di OKU ditutup selama PPKM level 3

Dokumen - Objek wisata Goa Putri (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menutup sementara waktu seluruh objek wisata yang ada di daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diterapkan di wilayah itu.

Sekretaris Satgas COVID-19 Ogan Komering Ulu (OKU), Amzar Kristopa di Baturaja, Rabu menjelaskan, penutupan objek wisata ini sejalan dengan aturan PPKM level 3 yang diterapkan pemerintah pada 3-9 Agustus 2021.

Dia menjelaskan, kebijakan PPKM level 3 ini sebagai upaya pemerintah dalam mengendalikan penyebaran COVID-19 agar tidak terjadi lonjakan kasus aktif.

Selama PPKM level 3, kata dia, seluruh kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, tempat wisata dan taman ruang terbuka hijau ditutup sementara waktu guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Seluruh objek wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata maupun pemerintah desa tidak boleh beroperasi selama PPKM level 3 diterapkan di wilayah itu.

"Sesuai aturan jika tetap dibuka pengunjung akan dibubarkan," tegasnya.

Selain objek wisata, dalam PPKM level 3 tersebut juga membatasi kegiatan resepsi pernikahan yaitu hanya 25 persen dari kapasitas ruangan dan melarang tamu undangan makan di tempat.

Begitupun seluruh usaha rumah makan dan kafe skala kecil boleh melayani di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan 3 M.

Sedangkan, lanjut dia, untuk kegiatan ibadah diperbolehkan digelar namun maksimal hanya 25 persen dari kapasitas dan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Tim satgas akan melakukan patroli di seluruh titik lokasi penerapan PPKM untuk memastikan tidak ada yang melanggar aturan tersebut," tegasnya.