PHRI Sumsel bantu Pemkot Palembang dongkrak PAD dari restoran

id bphtb, pajak restoran, tingatkan pad dari pajak restoran dan hotel ,pad kota palembang,okupansi hotel,BPHTB,pajak hotel,phri sumsel

PHRI Sumsel bantu Pemkot Palembang dongkrak PAD dari  restoran

Ketua PHRI Sumsel, Herlan Aspiudin (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan siap membantu Pemerintah Kota Palembang mendongkrak atau meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak restoran dan hotel.

"Berdasarkan data, sebelum terjadinya pandemi COVID-19 anggota PHRI di daerah ini pernah memberikan kontribusi pajak bagi PAD di atas Rp200 juta," kata Ketua PHRI Sumsel, Herlan Aspiudin di Palembang, Senin.

Menurut dia, berdasarkan data pada 2019, pajak hotel dan restoran yang masuk ke kas daerah yang terkenal dengan makanan khas pempek itu mencapai Rp233 miliar.

Kemudian pada 2018 kontribusi pajak hotel dan restoran juga cukup besar mencapai Rp185 miliar.

Jika melihat data kontribusi pajak tersebut, tidak berlebihan jika Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang memasukkan sektor usaha restoran dan hotel menjadi salah satu sumber potensial untuk mendongkrak PAD, katanya.

Dia menjelaskan, BPPD Palembang pada 2021 menargetkan perolehan PAD dari pajak restoran sebesar Rp168 miliar, sedangkan dari pajak hotel Rp92 miliar.

Untuk membantu memenuhi target tersebut, pihaknya berupaya meningkatkan okupansi hotel dan tamu restoran dengan mendorong anggota membuat paket promosi dengan potongan harga menarik, ujar Herlan.

Sementara sebelumnya Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan PAD tahun 2021 ini dari pajak tempat hiburan, restoran, hotel, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak potensial lainnya.

Perolehan pajak tempat hiburan ditargetkan sebesar Rp49 miliar, restoran Rp168 miliar, serta perolehan dari pajak hotel ditargetkan sebesar Rp92 miliar.

Sedangkan pajak dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp330 miliar, kata Sulaiman.