Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meluncurkan peraturan daerah (perda) pemasangan ornamen ciri khas daerah di bangunan milik pemerintah dan swasta di daerah itu.
Peluncuran perda pemasangan ornamen ciri khas daerah dilakukan Gubernur Herman Deru bersama Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati seusai sidang paripurna DPRD memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke- 75 Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa.
Pada kesempatan itu, Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa ornamen ciri khas daerah meliputi simbol dan tanjak yang sudah terpasang di pintu gerbang Griya Agung, rumah dinasnya.
Dengan diluncurkannya perda tersebut diharapkan gedung baru dan gedung lama yang ada di Kota Palembang dan daerah lainnya Sumsel lainnya segera menyesuaikan arsitektur dengan ornamen ciri khas daerah setempat.
Keberadaan ornamen ciri khas daerah pada bangunan gedung kantor dan tempat usaha, diharapkan dapat mendukung upaya pelestarian seni budaya daerah.
Selain itu, katanya, dengan hiasan tanjak songket dan ornamen ciri khas daerah lainnya pada bangunan gedung kantor dan tempat usaha dapat menambah keindahan wajah kota di daerah itu.
Ketua DPRD Provinsi Sumsel Anita Noeringhati mengharapkan setelah peluncuran perda tersebut pimpinan kantor dan perusahaan milik pemerintah dan swasta segera menambahkan ciri khas daerah ini pada bangunan gedungnya.
"Untuk menambah ornamen ciri khas daerah Sumsel, tidak harus membongkar bangunan, cukup ditambahkan pada bagian tertentu seperti di gerbang dan pintu masuk perkantoran atau tempat usaha," ujar dia.